Kemenkum Malut Dorong Gerabah Mare di Tidore Jadi Indikasi Geografis


Tidore – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Tidore Kepulauan dalam rangka mendorong pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Gerabah Mare.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan pelindungan IG Gerabah Mare diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi para pengrajin lokal.

Argap menegaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis merupakan langkah penting dalam melindungi dan mempromosikan produk lokal agar memiliki daya saing yang lebih kuat.

“Kemenkum Malut terus mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis terhadap produk-produk unggulan daerah. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi berbasis potensi lokal,” ujar Argap, Jumat (10/4).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin bersama tim turun langsung ke lapangan tepatnya di Desa Maregam, Kota Tidore Kepulauan.

Rian saat peninjauan lapangan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yakni mengajak serta mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Gerabah Mare sebagai produk Indikasi Geografis.

“Peninjauan lapangan ini disertai pelaksanaan identifikasi dan pengumpulan literatur sebagai bahan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Peninjauan lapangan turut dilakukan untuk melihat secara langsung proses pembuatan Gerabah Mare, mulai dari pemilihan bahan baku tanah, pencampuran dengan pasir dan air hingga homogen, proses pembentukan, hingga tahap pengeringan melalui penjemuran di bawah sinar matahari. Proses tradisional tersebut menjadi bagian penting yang memperkuat karakteristik khas Gerabah Mare sebagai produk unggulan daerah,” ungkap Rian.

Tidak hanya itu, dalam rangka pengembangan potensi kekayaan intelektual komunal lainnya, tim juga mengunjungi lokasi pembuatan Tenun Kota Dino yang direncanakan untuk didorong dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis pada tahap selanjutnya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengembangan produk lokal berbasis kekayaan intelektual di Maluku Utara.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis Gerabah Mare serta melakukan pendampingan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen deskripsi. Koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah juga akan terus dilakukan guna memastikan kelengkapan administrasi, sekaligus mendorong pengembangan potensi Tenun Kota Dino sebagai Indikasi Geografis berikutnya di Maluku Utara.


Next Post

Bapenda Kota Tangerang Hadirkan “Bang Baja & Nong Dara Keluyuran”, Layanan Pajak Jemput Bola di Tiga Kelurahan

Sen Apr 13 , 2026
HKOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk “Bang Baja & […]