Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan SEKATA (Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum) ke-14 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan tema “Menguatkan Keadilan Restoratif Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Mulai dari Pendampingan Awal hingga Reintegrasi Sosial”. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui kanal YouTube BPHN Kemenkum pada Kamis (23/10).
Diskusi SEKATA 14 dipandu oleh Ivo Hetty N Penyuluh Hukum Ahli Madya, dengan menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Dian Sasmita (Komisioner KPAI), Muhtar (Pejabat Fungsional Bidang Pembinaan Kepribadian dan Pendidikan Formal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan), serta Lucia Ridayanti (Hakim Yustisial Mahkamah Agung). Ketiganya membahas secara mendalam implementasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dimulai dari proses pendampingan awal hingga tahap reintegrasi sosial pasca putusan pengadilan.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang telah menegaskan penerapan keadilan restoratif dengan menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Namun, berdasarkan data Mahkamah Agung (MA) tahun 2022–2024, sekitar 64% perkara anak masih berujung pada pidana penjara atau pembinaan, menunjukkan bahwa pendekatan restoratif belum sepenuhnya terimplementasi. Tantangan utama yang dihadapi anak-anak pasca hukuman adalah stigma sosial dan penolakan masyarakat, yang kerap menghambat proses reintegrasi sosial dan meningkatkan risiko residivisme.
Para narasumber menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam penerapan keadilan restoratif, di antaranya Mahkamah Agung, Kementerian Hukum (melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta pemerintah daerah dan masyarakat. Lucia Ridayanti menyampaikan bahwa “keadilan bagi anak bukan diukur dari beratnya hukuman, melainkan sejauh mana negara dan masyarakat mampu memulihkan kehidupan anak dan memberikan kesempatan kedua.”
Sementara itu, Muhtar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pembinaan terhadap anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) difokuskan pada tiga aspek utama, yakni pendidikan, pembinaan kepribadian, dan pelatihan kemandirian, agar anak siap kembali ke masyarakat. Sedangkan Dian Sasmita dari KPAI menegaskan pentingnya pengawasan dan koordinasi antar lembaga untuk memastikan anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh hak-hak dasarnya selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan penerapan keadilan restoratif bagi anak di Maluku Utara. “Kami di Kanwil Kemenkum Malut sangat mendukung penerapan keadilan restoratif, khususnya bagi anak berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan martabat anak dan menjaga masa depan mereka. Keadilan sejati adalah ketika anak diberi kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan keadilan restoratif tidak hanya bergantung pada sistem hukum, tetapi juga pada dukungan masyarakat dan lingkungan sosial. “Kami mendorong agar seluruh pemangku kepentingan di Maluku Utara, mulai dari pemerintah daerah, aparat hukum, hingga masyarakat desa dan kelurahan, dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung reintegrasi sosial anak,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan memperkuat koordinasi dengan BPHN dan lembaga terkait dalam mengembangkan program edukasi hukum serta kegiatan penyuluhan masyarakat tentang keadilan restoratif, terutama bagi masyarakat di wilayah perdesaan dan daerah rawan hukum. Selain itu, Kanwil akan mendorong penguatan peran Penyuluh Hukum dan Paralegal Desa untuk menjadi mitra aktif dalam mencegah kriminalisasi anak dan mendukung proses rehabilitasi sosial.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut menegaskan komitmennya untuk mendukung penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, sejalan dengan semangat nasional dalam membangun sistem hukum yang berpihak pada pemulihan, bukan pembalasan.



