Kemenkum Malut dan Kemenham Perluas Peran Posbankum dalam Akses Bantuan Hukum dan HAM


Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat sinergi lintas kelembagaan dalam mendukung pelayanan hukum dan penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan audiensi antara Kanwil Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja (Wilker) Maluku Utara dengan Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara terkait rencana kerja sama pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Aksi HAM, serta penguatan program Kampung REDAM HAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian HAM), Kamis (21/05).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Malut tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi P3H, Mia Kusuma Fitriana bersama jajaran tim kerja.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun jejaring dan kolaborasi strategis guna memperkuat pelayanan hukum dan perlindungan HAM di Provinsi Maluku Utara, khususnya melalui penguatan Posbankum Desa/Kelurahan, pelaksanaan Aksi HAM, serta pengembangan program Kampung REDAM HAM di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pelaksanaan program hukum dan HAM di daerah agar berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum, bantuan hukum, pembinaan hukum nasional, serta penguatan rekonsiliasi dan perdamaian HAM di wilayah Maluku Utara,” ujar Mia.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS), Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut akan turut berperan dalam melakukan pengkajian, harmonisasi, sinkronisasi, serta perumusan substansi kerja sama agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Rencana penandatanganan MoU tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan peresmian gedung baru Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Momentum tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi program Posbankum Desa/Kelurahan, Aksi HAM, dan Kampung REDAM HAM bersama pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku Utara.

Perwakilan Kanwil Kementerian HAM Papua Barat Wilker Maluku Utara, Nuryanti, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempererat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelayanan hukum, perlindungan HAM, serta penguatan harmoni sosial masyarakat secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan Posbankum Desa/Kelurahan, Aksi HAM, serta Kampung REDAM HAM sehingga pelayanan hukum dan perlindungan HAM kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujar Nuryanti.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), turut mendukung penuh langkah koordinasi dan penguatan sinergi tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan perlindungan HAM di wilayah Maluku Utara.

“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong penguatan kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan hukum, pelayanan hukum, serta penguatan perlindungan HAM di tengah masyarakat. Program Posbankum Desa/Kelurahan dan Kampung REDAM HAM menjadi bagian penting dalam membangun budaya hukum dan menciptakan harmoni sosial di Maluku Utara,” ujar Argap Situngkir.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan sinergi tersebut sejalan dengan upaya mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kesepahaman dan kerja sama yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Malut dan Kanwil Kementerian HAM Papua Barat Wilker Maluku Utara dalam mendukung peningkatan pelayanan hukum, perlindungan HAM, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Maluku Utara.