Kemenag Tegal Sosialisasi Tentang UUP, Warga Bertanya Soal Perceraian


Tegal – Beragam Komunikasi Sosial (Komsos) TMMD telah disiapkan untuk mengajari warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal agar lebih mengetahui akan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).

UUP ditetapkan sebagai penentu sah tidaknya suatu perkawinan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan bagi orang Islam adalah hukum Islam, yakni Hukum Munakahat, tetapi sejak dikeluarkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka KHI ditetapkan oleh Pemerintah sebagai acuan atau pedoman untuk perkara-perkara perkawinan
Kali ini pemateri disampaikan langsung oleh perwakilan dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Nasudi. Bahwa aturan ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk mengatasi keanekaragaman dan menciptakan kesatuan (uniplikasi) hukum bagi rakyat Indonesia yang heterogen, khususnya di bidang perkawinan.

“sah atau tidaknya perkawinan sudah ada undang undang perkawinan yang mengatur. “ jelasnya. Sabtu (3/8). (Pendim).


Next Post

Kemenag Tegal Sosialisasi Tentang Perkawinan

Sab Agu 3 , 2019
Tegal – Beragam Komunikasi Sosial (Komsos) TMMD telah disiapkan untuk mengajari warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal agar lebih […]