Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menangguhkan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap penggelapan barang. Penghentian penuntutan perkara karena telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak atau terdakwa. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (27/4/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Yayi Dita Nirmala, mengungkapkan restoratif justice ini merupakan yang ketiga kalinya pada tahun 2023. Berdasarkan kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372.
“Hari ini, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyerukan penyerahan surat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dan kali ini atas nama Chandra Ramdhan alias Sam Chandra bin Murgito Hadi sebagai tergugat dan Siti Aoliarosida sebagai pelapor,” kata Yayi.
Yayi menyebutkan surat penetapan tersebut berdasarkan Nomor: B-1951/M.6.11/Eoh.2/04/2023. Dimana tersangka Chandra menggelapkan unit handphone OPPO A95 milik Korban Siti dengan dalih meminjam handphone tersebut untuk menghubungi sesama tersangka, namun setelah menunggu lama tidak dikembalikan.
“Setelah itu berdasarkan P16 kami memfasilitasi mediasi kedua belah pihak untuk berdamai pada tanggal 13 April 2023 di Kejaksaan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, dan keluarga kedua belah pihak, setelah itu disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan diekspos ke Kejaksaan Agung,” kata Yayi.
Kejaksaan Negeri Tangerang Kota terus berupaya menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keadilan restoratif dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain kasus baru yang dilakukan pertama kali oleh tersangka, tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Sementara Siti dan Chandra merasa bersyukur karena kasus ini dapat berjalan dengan baik dan diselesaikan secara kekeluargaan. Ini juga menjadi pelajaran baginya ke depan untuk tidak langsung mempercayai orang yang baru ditemuinya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Kota yang telah membantu proses perkara ini dengan baik. Saya sangat terbantu dan prosesnya juga disederhanakan. Dan semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Siti.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Saya berjanji ini tidak akan pernah terjadi lagi. Dan terima kasih telah menangani masalah ini dengan baik tanpa harus melanjutkan ke ranah hukum lebih lanjut,” kata Chandra.(*)