Kegiatan Razia Gabungan PMKS Bekerjasama dengan Satpol PP dan Polres Kota Tangerang

Razia gabungan PMKS di Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA – Razia gabungan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dilakukan oleh Dinas Sosial bekerjasama dengan Satpol PP dan Polres Kota Tangerang pada Rabu (31/3/2021).

Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi, pagi dan sore. Diawali dengan apel pukul 08.00 WIB, pada sesi ini menyisir daerah Citra Raya, Cikupa Mas hingga Balaraja, sesi ini menjaring setidaknya 17 orang PMKS.

“Kami bawa PMKS tersebut ke UPT Rehabilitasi PMKS di Jayanti untuk dilakukan pembinaan,” kata Kasi Rehabilitasi Eks Penyakit Sosial Dinsos Kabupaten Tangerang Susilawati. Dilansir tangerangkab.go.id

Sebagian tahap awal, para gepeng yang telah dijaring akan melakukan tes Rapid Antigen tertebih dahulu, tes dilakukan di Puskesmas Jayanti hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 sebelum mendapatkan pembinaan di UPT Rehabilitas PMKS.

Kemudian, razia di sesi kedua dimulai pukul 14.00 WIB, pada sesi ini berhasil menjaring 15 orang PMKS dan turut dibawa ke UPT Rehabilitasi PMKS. Dari belasan PMKS tersebut, terdapat empat anak punk dan dua manusia silver yang ikut terjaring untuk dilakukan pembinaan. PMKS yang terjaring pada sesi tersebut juga dilakukan tes Rapid Antigen sebagai langkah penyebaran COVID-19.

“Dari dua sesi, kami berhasil menjaring setidaknya 32 orang PMKS. Kami berkomitmen untuk memberikan pembinaan bagi PMKS, serta anak jalanan untuk mendapatkan kehidupan lebih baik lagi,” tegas Susi.

Sementara itu Kepala UPT Rehabilitasi PMKS Sugiyono mengatakan, setelah para PMKS menjalani tes Rapid Antigen, maka dilakukan assesment untuk dilakukan pembinaan. Adapun pembinaan sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.

Razia gabungan PMKS diikutsertakan pihak lain, seperti Satpol PP dan Polres Kota Tangerang. Keikutsertaan tersebut untuk membantu pengamanan dan operasi penertiban.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang Rusnandar mengungkapkan, keikutsertaan Satpol PP untuk membantu Dinas Sosial dalam rangka kegiatan penertiban gelandangan dan pengemis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

“Satpol PP harus bersinergis untuk menerapkan aturan, dalam hal ini penertiban gelandangan dan pengemis yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Rusnandar.

Sementara itu, Kanit Bimtibmas Sat Binmas Polres Kota Tangerang Iptu Hambali mengungkapkan, keikutsertaan polisi juga untuk membantu operasi penertiban PMKS.

“Sifat bantuan polisi adalah mengamankan, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan atau pun tindak pidana,” pungkas Hambali. (*/cr7)


Next Post

Polda Banten Bersama Yayasan Lingkar Perdamaian Gelar Seminar Kebangsaan dan Argokultural

Sab Apr 3 , 2021
KORANTANGERANG.COM – Polda Banten menggandeng Yayasan Lingkar Perdamaian pimpinan Ali Fauzi untuk menggelar seminar atau FGD dengan tema “Dari Banten […]