Kota Tangerang – Guna mencegah peredaran minuma keras (miras) secara ilegal termasuk miras oplosan, aparat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, mengelar operasi penertiban miras, Senin malam (21/09/20). Kegiatan yang dipimpin langsung Camat Cibodas Mahdiar diikuti 30 personel gabungan, muali dari unusr Satpol PP dan TNI/Polri.
Sebelum razia digelar, seluruh petugas mengiikuti apel di halaman Kantor Kecamatan Cibodas. Selanjutnya, dilakukan penyisiran ke warung-warung yang selama ini dicurigai menjual miras, seperti di sepanjang Jalan Cibodas Baru, hingga depan sekitar jln Perumnas 2 Kota Tangerang.
Di kawasan warung yang kerap menjual miras dan oplosan ternyata tidak berjualan, disinyalir mereka sudah tahu akan dilakukan penertiban miras.
Kasie trantib Bahrul ulum menjelaskan, dalam operasi berhasil disita sebanyak 170 botol miras dari bermacam merek, anggur, brandy putih dan arak.
Setelah didata dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan oleh Penyidik Pegawai negeri sipil Royani, hasil sitaan disimpan untuk dimusnahkan secara massal setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.
Camat Kecamatan Cibodas Mahdiar mengatakan, akan terus mengelar operasi miras, namun bersifat silent untuk menghindari bocornya informasi penertiban.
Menurutnya, razia miras akan terus digelar untuk mencegah gangguan kamtibmas
“Apalagi jika miras oplosan karena sangat berbahaya,” ujarnya.
Mahdiar menghimbau, agar masyarakat dapat memberikan informasi kepada aparat apabila di wilayahnya ada penjual miras. Hal ini agar pihaknya dapat segera mengambil tindakan.
“Kami akan terus merazia peredaran miras ilegal apalagi yang oplosan semua itu untuk menciptakan kamtibmas diwilayah Kecamatan Cibodas yang aman,” tutupnya.(zher).