Kasus PL ABG : Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut, Polres Akan Datangi Karista


Pandeglang – Setelah sekian lama kasus tindak pidana perdagangan orang, atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur dengan tersangka LEM, alias Mami Lulu berproses di Polres Pandeglang. Hingga saat ini rupanya kasus tersebut masih dalam tahap pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Hal ini diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Dasep Dudi Rahmat yang mengatakan, pasca ditetapkannya LEM alias Mami Lulu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur, hingga kini pihaknya masih berusaha memanggil pihak-pihak terkait.

Bahkan IPDA Dasep Dudi Rahmat mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal mendatangi langsung pemilik dan dua orang kasir tempat hiburan malam Karista yang menjadi lokasi, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) anak dibawah umur itu dipekerjakan. Hal ini akan dilakukannya, mengingat setelah dilakukan pemanggilan ketiga, pihak-pihak yang dipanggil tersebut belum memenuhi panggilan polisi.

“Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap mereka, bahkan sudah dilakukan hingga tahap pemanggilan ketiga. Akan tetapi dua kasir dan pemilik tempat bernyanyi tersebut, tidak juga memenuhi panggilan kami,” ujarnya, Senin (16/12/2019).

Menurut pengakuan pihak-pihak yang dipanggil itu, Dasep mengatakan bahwa mereka selalu membuat alasan berbeda-beda. Seperti halnya pemanggilan terhadap Kasir yang mengaku tidak memiliki uang. Sedangkan alasan si pemilik tempat hiburan, diakuinya masih mencari bukti perizinan.

“Kemarin yang dipanggil itu kasirnya, alasannya itu enggak punya duit jadi enggak datang jadi kami rencana mau kesana (Karista). Kedua pemilik tempatnya sudah kami panggil disuruh membawa semua perizinannya tapi belum datang alasannya perizinannya masih dicari,” katanya.

Akibat alasan tersebut, polisi terpaksa memperpanjang penahanan tersangka Mami Lulu hingga 40 hari lagi. Menurut Dasep, kurang kooperatifnya saksi lain menjadi kendala bagi polisi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tahap satu.

“Harusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan tapi ini terkendala orang-orang tadi, karena ketika kami mau kesana juga orang ini belum jelas kapan mau diperiksa padahal kami sudah siap,” ujarnya.

Dasep menjelaskan, setelah tahap satu selesai, polisi bakal segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian apakah akan ada tersangka baru atau tidak. Mengingat kejaksaan juga ingin mengetahui kejelasan izin yang dimiliki oleh pemilik Karista.

“Jadi 20 hari selesai diperpanjang lagi 40 hari. Sesuai hasil koordinasi dengan kejaksaan nunggu tahap satu dulu, nanti jika hasil pemeriksaan dimungkinkan ada tersangka baru nanti kejaksaan ngasih petunjuk, kejaksaan juga nunggu berkas masuk dulu,” bebernya.

Namun jika kasir dan pemilik tempat masih tetap membandel, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meminta keterangan terkait izin usaha yang dimiliki pemilik tempat hiburan.

“Apabila memang orang ini tidak proaktif menyerahkan perizinannya kami juga kan koordinasi dengan DPMPTSP,” pungkasnya. (Daday)


Next Post

Ini Potret Perhatian Danramil 04/Ciledug Kepada Bawahan

Sen Des 16 , 2019
Tangerang – Perhatian kepada keluarga besar Koramil 04/Ciledug Kodim 0506/Tgr di perlihatkan Danramil 04/Ciledug Kapten Inf Tarsan saat menjenguk Babinsa […]