Morotai – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar Edukasi KI bertajuk pemanfaatan musik komersial dan penguatan ekonomi melalui koperasi, di Aula Hotel Molokai, Pulau Morotai, Selasa (5/5).
Kegiatan ini menyasar perangkat daerah, pelaku usaha, serta masyarakat umum sebagai bagian dari strategi peningkatan literasi hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) beserta Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum), menegaskan bahwa perlindungan KI menjadi elemen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kesadaran terhadap Kekayaan Intelektual, khususnya dalam penggunaan musik untuk kepentingan komersial, harus terus ditingkatkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya cipta sekaligus peluang ekonomi bagi masyarakat,” tegas Argap.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, yang menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan KI sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal.
“Penggunaan karya cipta, khususnya musik, harus dilakukan secara legal agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat,” ujar Umar.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, menjelaskan bahwa diseminasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak cipta, merek, serta hak ekonomi pencipta, sekaligus mendorong pemanfaatan KI melalui skema koperasi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya penggunaan musik secara legal, serta mendorong pelaku usaha untuk melindungi identitas usahanya melalui pendaftaran merek,” jelas Zulfikar.
Dalam sesi materi, Zulfikar menegaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta dapat berimplikasi pada sanksi hukum, baik perdata maupun pidana.
Sementara itu, narasumber lainnya, Syamsul Bahri, menyoroti pentingnya peran koperasi dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui skema merek kolektif.
“Koperasi dapat menjadi wadah strategis untuk menghimpun dan mengelola Kekayaan Intelektual secara bersama. Merek kolektif akan memperkuat identitas produk lokal dan meningkatkan daya saing di pasar,” ungkapnya.
Diskusi yang dipandu oleh Sulaiman Basri berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait mekanisme pembayaran royalti, penggunaan musik di ruang usaha seperti kafe dan event, hingga prosedur perizinan yang berlaku. Narasumber menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi kunci untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.
“Jika dikelola dengan baik, Kekayaan Intelektual bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” tutup Argap.


