Kasus Ganset RSUD Banten, KMB Desak Kejati Tetapkan Tersangka Baru


SERANG – Koalisi Mercusuar Banten (KMB) yang terdiri dari LSM, Ormas, Peguron dan Media menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan tuntutan untuk segera menetapkan tersangka baru kasusu ganset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Tahun anggaran 2015.

Aksi tersebut terdiri dari 36 LSM, 3 Peguron, 5 Ormas dan 13 media yang menuntut keras Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka baru. Pasca ditetapkan nya vonis kepada 3 terdakwa yang saat ini sudah dijatuhi hukuman (terpidana, red) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dan telah menjalani masa hukuman tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan ganset. Hal tersebut di ungkapkan oleh Kordinator Lapangan (Korlap) KMB Badru Tamami.

“Kami meminta agar kejati menetapkan tersangka baru diantaranya AA (Wadir RSUD Banten), SM (Kabag Umum, Sekretaris Tim Survei dan Koordinatos PPTK) serta HA (PPTK dan anggota survei) yang sebelumnya statusnya masih sebagai saksi,” tegasnya, Kamis, 12 September 2019.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan provinsi Banten, pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak senilai Rp2.229.855.000, terjadi kerugian Negara sebesar Rp631.008.909. (sa/bar)


Next Post

Plh Kasdim 0506/Tgr Motivasi Atlet Kejurnas Karate Piala Panglima

Kam Sep 12 , 2019
Tangerang – Plh Kasdim 0506/Tgr Mayor Inf Rohani memotivasi atlet karate Kejurnas piala Panglima TNI Ke-VII tahun anggaran 2019 yang […]