Korantangerang.com,.Dijalan Keuangan, Kelurahan Lengkong Gudang Timur,Kecamatan Serpong,Rt /Rw 001/005 Kota Tangerang Selatan, terjadi Eksekusi risalah lelang.
Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu terlibat adu mulut,dengan seorang pengacara yang melakukan eksekusi Sebidang Tanah dan Bangunan,Rabu (9/3/2022).
Kapolres tiba ke lokasi setelah mendapat laporan tentang keributan eksekusi rumah ini, kemudian membuka dialog dengan pengacara tersebut. Sarly meminta agar pemilik rumah Puri Ganilawati bersama dua anaknya untuk diberi waktu tinggal sementara di rumahnya, terlebih Puri Ganilawati dan anaknya sedang isolasi mandiri karena terinfeksi Covid-19.
Sarly mengatakan, butuh keadilan penundaan pelaksanaan eksekusi ini pakai dengan Hati nurani,namun pengacara eksekusi dengan lantang akan membacakan ketetapan eksekusi ini .
Pihak juru sita pengadilan Negeri kota tangerang utk melaksakan eksekusi ,
Selanjutnya Pengacara bakti menambahkan ini masalah hutang piutang.
Permintaan Kapolres kembali ditolak pengacara. Rekam semuanya. Saya sampaikan ke pak kapolda juga, kapolres tidak ada kewenangan menunda eksekusi,” serunya.
Cekcok mulut inipun terus terjadi hingga pengacara tersebut dipisahkan oleh warga.
Proses eksekusi rumah ini akhirnya dihentikan, namun sejumlah barang sebagian milik Puri Ganilawati tetap dibawa.(Arb)