Kanwil Kemenkum Malut Perkuat Persiapan Pemeriksaan Substantif IG Kelapa Bido Morotai


Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan rapat koordinasi secara daring dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Morotai, sebagai tindak lanjut surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait persiapan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Kelapa Bido Pulau Morotai yang dijadwalkan pada 26 November 2025. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus mematangkan kesiapan data dukung yang diperlukan dalam penyusunan dan penyempurnaan dokumen deskripsi IG Kelapa Bido. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang dan penyuluh dari Dinas Pertanian Pulau Morotai bersama Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Malut yang secara aktif membahas kebutuhan dokumen teknis, karakteristik produk, serta aspek geografis sebagai penentu kekhasan Kelapa Bido Morotai (20/11).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap percepatan perlindungan Indikasi Geografis Kelapa Bido sebagai salah satu potensi unggulan daerah. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong sinergi lintas sektor agar proses pemeriksaan substantif berjalan optimal dan menghasilkan pengakuan hukum atas produk khas Morotai. “Indikasi Geografis bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing, nilai ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Kami mendorong seluruh pihak untuk serius mempersiapkan data pendukung agar proses ini berjalan lancar dan tepat waktu,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan segera menyusun daftar kebutuhan data dukung dan melakukan pendampingan intensif kepada Dinas Pertanian Pulau Morotai hingga seluruh dokumen yang diperlukan siap sebelum pelaksanaan pemeriksaan substantif, sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah.


Next Post

Kanwil Kemenkum Malut Fasilitasi Pendaftaran Merek “TIKNOL” untuk Produk Kopi dan Jasa Kuliner

Jum Nov 21 , 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan pelayanan pendampingan pendaftaran merek pada di […]