Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan pelayanan pendampingan pendaftaran merek pada di ruang Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkum Malut. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin melindungi identitas usahanya melalui pendaftaran merek secara resmi (20/11).
Dalam pelayanan tersebut, pemohon atas nama Dedy Rachmat Papuke mengajukan pendaftaran merek “TIKNOL” yang digunakan untuk produk minuman kopi sekaligus jasa penyedia makanan dan minuman. Tim Bidang Kekayaan Intelektual memberikan pendampingan secara langsung, mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen hingga penyesuaian klasifikasi barang dan jasa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum proses dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pelayanan pendampingan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kanwil dalam mendorong pelaku usaha lokal agar semakin sadar akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, pendaftaran merek tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk di pasar. “Kami terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan kekayaan intelektual sebagai langkah strategis dalam mengembangkan usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing,” ungkapnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Malut melalui Bidang KI akan terus memberikan pendampingan lanjutan apabila terdapat kekurangan atau perbaikan dokumen, serta memastikan seluruh tahapan pendaftaran merek berjalan sesuai prosedur, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon.



