Kanwil Kemenkum Malut Harmonisasi Tiga Ranperbup Halmahera Tengah


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat Harmonisasi, Analisis Konsepsi, Pemantapan, dan Pembulatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (6/4), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Tiga Ranperbup yang dibahas meliputi Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Desa, Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pedoman dan Kriteria Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Rapat harmonisasi ini dihadiri secara daring oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana. Dalam pembukaannya, Mia menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi bertujuan untuk meninjau dan mereviu substansi Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek teknis pembentukan peraturan. Ia juga menegaskan bahwa ketiga Ranperbup tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum, baik bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat, khususnya terkait netralitas ASN, optimalisasi pendapatan daerah, serta penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.

Selanjutnya, Ketua Tim Pengusul Ranperbup Kabupaten Halmahera Tengah, Alan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan harmonisasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Ia berharap melalui proses ini, Ranperbup yang diusulkan dapat disempurnakan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta memiliki kualitas regulasi yang baik dan implementatif.

Dalam proses pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menyampaikan sejumlah catatan hasil analisis terhadap ketiga Ranperbup tersebut. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain aspek kewenangan pembentukan, substansi pengaturan, kelengkapan naskah akademik, serta kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Catatan perbaikan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah guna menyempurnakan rancangan peraturan yang diajukan.

Rapat kemudian ditutup oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Eky Indra Wijaya, yang menekankan pentingnya penyelesaian administrasi serta penyampaian draft bersih melalui aplikasi e-harmonisasi agar proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan.

“Proses harmonisasi menjadi kunci dalam menjamin agar setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki substansi yang jelas dan implementatif. Kami mendorong pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi secara aktif agar setiap regulasi yang disusun benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Argap.

Melalui kegiatan ini, diharapkan ketiga Ranperbup Kabupaten Halmahera Tengah dapat disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi yang telah dilakukan. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah dalam proses perbaikan dan penyempurnaan draft hingga siap untuk ditetapkan.


Next Post

Camat Tangerang Pimpin Penertiban Pedagang di Pasar Anyar

Sen Apr 6 , 2026
Kota Tangerang – Pemerintah Kecamatan Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban pedagang di kawasan Pasar Anyar dan Stasiun Tangerang pada Senin, 06 […]