Kota Tangerang – Pemerintah Kecamatan Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban pedagang di kawasan Pasar Anyar dan Stasiun Tangerang pada Senin, 06 April 2026.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan oleh Camat Tangerang bersama Lurah Sukarasa dan Lurah Sukasari, didampingi PD Pasar, anggota Satpol PP serta Trantib Kecamatan Tangerang.
Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang berjualan hingga memakan badan jalan, sehingga mengganggu akses lalu lintas dan menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut, terutama pada jam-jam sibuk.
Camat Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Anyar dan Stasiun Tangerang.
“Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan Pasar Anyar dan Stasiun Tangerang, serta memastikan akses jalan tetap lancar dan tidak mengganggu arus lalu lintas masyarakat,” ujar Yudi.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban bukan untuk melarang pedagang berjualan, melainkan untuk menata agar para pedagang berjualan di lokasi yang telah disediakan.
“Kami mengimbau para pedagang agar berjualan di tempat yang telah disediakan, sehingga kawasan pasar menjadi lebih tertib, rapi dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan penertiban ini, Pemerintah Kecamatan Tangerang berharap tercipta ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Anyar dan Stasiun Tangerang.
Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan persuasif agar kawasan Pasar Anyar dan sekitarnya menjadi lebih tertib, nyaman dan tertata dengan baik.
(Zher)



