Guna mensosialisasikan pelaksanaan evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM selaku Tim Penilai Internal, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggelar Rapat Telekonferensi Pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersi Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2021.
Bertempat di Aula Lantai III, Kepala Kantor Wilayah hadir mengikuti kegiatan secara daring dengan didampingi para Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Tangerang Raya.
Kegiatan dimulai dengan pemaparan oleh para Inspektur Wilayah. Proses pelaksanaan Evaluasi mulai dari waktu pelaksanaan evaluasi hingga metode pelaksanaan evaluasi, menjadi paparan pertama yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah VI Marasidin.
Melanjutkan paparan, Inspektur Wilayah V Budi menjabarkan faktor kegagalan Satker dalam mencapai WBK/WBBM.
“Faktor Kegagalan Satker Pemasyarakatan dan Imigrasi salah satunya adalah TPN masih menemukan banyak kasus-kasus viral di lingkungan pemasyarakatan sehingga menunjukkan lemahnya pembinaan pada satuan kerja pemasyarakatan dan Imigrasi. Sementara di Kantor Wilayah, TPN masih menemukan bahwa layanan pada Kantor Wilayah belum menunjukkan fungsi layanan semua divisi serta sarana prasarana layanan belum memadai,” kata Budi.
Sementara itu, Inspektur Wilayah IV Luluk Ratnaningtyas mengenai syarat – syarat dalam menerapkan Satker yang bisa memperoleh predikat WBK/WBBM.
Lanjutnya, Inspektur Wilayah III Khairuddin, berharap seluruh Satuan Kerja dapat benar-benar memperhatikan dari sisi pemenuhan kelengkapan dokumen termasuk komponen hasil seperti IPK, IKM, dan Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.
Disisi lain, Inspektur Wilayah II Ikon Siregar mengingatkan seluruh Satker agar inovasi yang dihasilkan tidak hanya sekedar diluncurkan, namun hasilnya harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Penambahan detail-detal paparan sebelumnya menjadi penutup yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah I Ahmad Rifa’i.
Sebagai penutup, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Banten, Razilu, memberikan penguatannya.
“Dalam membangun ZI, ada 1 hal yang tingkatannya berada di atas komitmen, yaitu semangat untuk memberikan pelayanan publik yang tanpa pamrih,” ujar Inspektur Jenderal.(Dede).