Kadishub Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke Saber Pungli


Korantangerang.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, dilaporkan ke tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Laporan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) terkait maraknya pungutan liar (Pungli) di tempat uji KIR Dishub Kabupaten Tagerang.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tangerang Yosep Romdon mengungkapkan, laporan yang dilayangkan tiga hari silam, diterima langsung oleh Inspektur Jendral Polisi Widiyanto Poesoko selaku Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Sekretariat Satgas Saber Pungli Pusat. Dalam laporan itu jelas tertulis bahwa telah terjadi pungutan liar dalam perpanjangan uji KIR di halaman Dishub Kabupaten Tangerang.

Dugaan pungutan liar itu berawal dari laporan warga yang melakukan perpanjangan uji KIR. Sesuai aturan yang tertera pada Lembar Kabupaten Tangerang, uji KIR hanya diwajibkan membayar sebesar Rp 61.000 dengan rincian retribusi Rp 22 ribu, emisi Rp 10 ribu, tanda uji Rp 9 ribu, pengecatan tanda samping sebesar Rp 10 ribu dan Ganti Buku sebesar Rp 10 ribu dengan total 61 ribu.

“Petugas uji KIR meminta membayar sebesar Rp 300 ribu. Padahal dalam ketentuan hanya Rp. 61 ribu. Ini sepertinya dilakukan secara masif oleh petugas. Rata-rata kendaraan yang uji KIR bisa mencapai 150 unit setiap hari,” ujar Yosep.

Yosep menambahkan, saat dirinya mengambil sampling pada 28 Januari dan 6 Februari 2019, benar ditemukan adanya pungutan liar senilai Rp 300 ribu per unit kendaraan tersebut. Sehingga jika dikalkulasikan, setiap hari Dinas Perhubungan dapat mengantongi pemasukan sekitar Rp 45 juta atau lebih. Jumlah ini tidak sebanding dengan laporan pendapatan Dinas Perhubungan dari retribusi uji KIR yang diterima dinas terkait.

“Uang itu tidak masuk ke kas negara. Lantas siapa yang bertangung jawab terhadap adanya pungli ini. Karena berada di lingkup Dishub, tentu pak Kadislah yang kami laporkan,” tegasnya.

Saat pelaporan, Ketua DPK LPPN RI Kabupaten Tangerang Yosep Romdon, didampingi saudara Ahmad, Fadly Anang dan Alexander Kambey Ka, Dept Investigasi, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI, langsung menyerahkan barang bukti berupa keping VCD yang berisi video aktivitas di Dishub Kabupaten Tangerang. Yosep menduga didalam aktivitas itu terdapat rekaman orang-orang yang tengah melaksankan tugas dengan memungut uang diluar ketentuan kepada para pemilik kendaraan yang akan uji KIR. 

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, tidak aktif.(tisna)


Next Post

Dandim 0507/Bks Cek Kesiapan Aula Tempat Paparan TMMD

Sen Feb 25 , 2019
Korantangerang.com – Dandim 0507/Bekasi Letkol Arm Abdi Wirawan mengecek kesiapan transit yang akan digunakan untuk Paparan Tentara Manunggal Membangun Desa […]