JTR Dan PWI Kecam Tindakan Satpol PP dan Anggota Polsek Sepatan Usir Wartawan Saat Liput PAW


Tangerang – Jurnalis Tangerang Raya memprotes pengusiran Jurnalis yang sedang meliput Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Minggu(30/5/21).

Hal ini dialami oleh Budi, Jurnalis Angket24.Id yang tergabung di wadah Jurnalis Tangerang Raya (JTR) yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten dan Media tersebut tergabung di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten.

Pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar UU Pers. Dewan pembina Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Herwanto menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan Budi, peristiwa ini terjadi saat dirinya hendak mewawancarai panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lebak Wangi.

Budi yang sehari-hari bertugas meliput di wilayah Tangerang Utara, meminta ijin untuk mewawancarai panitia PAW secara sopan ke petugas keamanan depan, beberapa menit menunggu, tiba tiba petugas Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur dan anggota Poksek Sepatan keluar dari dalam dan dengan bahasa kasar mengusir Budi untuk keluar dari halaman.

”Seorang petugas Satpol PP bersama anggota Polsek Sepatan, tiba tiba mengusir Budi dengan bahasa kasar, sebagai Wartawan, yang mengerti tugas dan fungsinya tidak memberikan perlawanan. Dirinya menulis dan melaporkan kepada redaksi maupun pimpinan Organisasi Wartawan,”tutur Herwanto, Senen(31/5/21(.

Dia menyatakan, kejadian Budi merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput di wilayah Sepatan Timur. Tapi tidak pernah ramai karena waktu itu Kapolsek Sepatan, Gusti cepat merangkul para wartawan yang berada di Wilayah Pantura.

“Tidak seperti Kapolsek Sepatan Sekarang ini, anggotanya ikut mengusir, seperti tidak mengerti tugas sebagai Polri,”katanya.

“Sebagai pejabat publik maupun petugas hukum, seharusnya mengetahui tugas jurnalistik. Dimana tugas Jurnalis sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,”sambungnya.

Atas dasar itu, Pendiri JTR mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput PAW. Sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik, Camat Sepatan Timur maupun Kapolsek Sepatan apalagi panitia PAW yang ditugaskan dari Kecamatan Sepatan seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.

“Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata.

Herwanto juga selaku pendiri Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengatakan, para pejabat Publik harus dapat bersinergi dengan baik, karena ini buat kepentingan bersama. Selama bertahun-tahun hubungan antara pejabat Publik di Kabupaten Tangerang maupun di wilayah Tangerang Utara sudah berjalan dengan baik

“Jangan karena memikirkan keuntungan pribadi, kerja sama yang sudah terbangun cukup lama hancur,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua PWI Banten Rian Nopandra menjelaskan, para jurnalis dilindungi Undang-undang. Maka tidak ada pihak dapat menghalangi kerja para jurnalis, apalagi dengan cara mengancam, mengintimidasi atau dengan cara negatif lainya.

“Itu berarti melawan undang-undang, seperti yang dialami oleh Jurnalis Angket24, itu tidak dibenarkan,”pungkas Rian.(zher).


Next Post

Pejabat Dinkes Banten Mundur Berjamaah

Sen Mei 31 , 2021
Serang – Berdasarkan surat tertanggal 26 Mei 2021, yang ditujukan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, para pejabat di […]