Jelang Nataru, Trantib Batuceper Sita 196 Botol Miras dari Warung Jamu

Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli S.STP,

KOTA TANGERANG – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Trantib Kecamatan Batuceper menggelar operasi penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Hasilnya, sebanyak 196 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis berhasil diamankan.

Operasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan digelar pada malam hari dan menyasar sejumlah warung jamu yang berada di wilayah Kelurahan Batu Jaya dan Batuceper.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Batuceper untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, ratusan botol miras tersebut diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli S.STP, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya menjelang momen Nataru yang rawan gangguan keamanan.

“Operasi ini kami lakukan untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Batuceper, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Gufron, Senen (22/12/2025).

Ia menjelaskan, operasi penegakan Perda tersebut dipimpin langsung oleh pihak kecamatan dan dilaksanakan bersama unsur tiga pilar, sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan wilayah.

Gufron juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran miras ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan kepada pihak kecamatan apabila menemukan adanya peredaran minuman beralkohol. Partisipasi warga sangat penting agar bisa segera ditindaklanjuti melalui operasi penertiban,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong kolaborasi antara aparat wilayah dan unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat hingga pengurus lingkungan.

“Kami mengajak para tokoh masyarakat, Ketua RW, dan Ketua RT untuk berkolaborasi bersama dalam menekan peredaran miras di lingkungan masing-masing,” tambah Gufron.

Pemerintah Kecamatan Batuceper memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, terutama pada momentum-momentum tertentu yang berpotensi meningkatkan gangguan kamtibmas.(zher).


Next Post

Kinerja Anggaran dan PNBP Kanim Tangerang 2025 Lampaui Target, Kakanim: Akuntabilitas Jadi Prioritas

Sel Des 23 , 2025
TANGERANG — Kinerja pengelolaan anggaran dan pelayanan publik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang sepanjang Tahun 2025 mencatat […]