Cilegon – Terkait adanya keputusan perubahan jadwal dan struktur kepanitiaan Mukota Kadin Cilegon yang diumumkan oleh Wakil Ketua Kadin Provinsi Banten, Agus R Wisas yang disampaikan dalam konfrensi pers, mendapat kecaman dari salah satu pengurus Kadin Cilegon, Jaenal Arifin.
Sebagaimana diketahui, Sekertaris OC yang sebelumnya ditunjuk Tatang Tarmizi, namun dalam hitungan hari Agus Wisas sudah mengumumkan pergantiannya dengan Samsu rizal.
“Menanggapi pernyataan mantan OC Mukota Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja yang akan melnjutkan program kepanitiaan, hal itu menunjukkan ketidakpahaman Isbat terhadap birokrasi organisasi, menurut saya ketika Kadin Banten membatalkan kepantiaan bentukan Kadin Cilegon, maka berakhirlah kewenangannya,” ungkap Jaenal, Senin (11/11/2019) malam.
“Termasuk kepengurusan Sahruji tidak memiliki kewenangan apapun terhadap roda organsisi. Dan apabila Isbatullah tetap melaksanakan program kepanitiaan, itu merupakan pembangkangan terhadap Institusi, dan hasilnya pun akan Inkonstitusional,” tambahnya membeberkan.
Jaenal juga menduga tidak objektifan dari Agus Wisas dan Ketua Kadin Provinsi Banten yang tidak kunjung menunjuk Plt Kadin Cilegon, meski jabatan Sahruji sudah habis sejak 31 Oktober 2019 lalu.
“Oleh karena itu dan sesuai dengan ketentuan organisasi maka Kadin Banten harus menunjuk ketua Plt Kadin Cilegon untuk memberikan pelayanan terhadap anggota pada khususnya sekaligus menghantarkan sampai dengan pelakasanaan Mukota Kadin Kota Cilegon,” tegas Jaenal.
Jaenal yang juga merupakan Ketua Himpunan Pengusaha Lokal Cilegon (HPLC) ini menantang Agus Wisas soal aturan yang ada di Kadin.
“Saya tantang Agus Wisas terkait AD ART Kadin. Dan Kadin itu bukan milik Agus Wisas, Kadin itu lembaga profesi jangan semau sendiri. Agus Wisas tahu aturan ADART Kadin apa tidak?!,” tandasnya.(Rls/Madsari)