Dugaan Penarikan Biaya Visum di RSUD Kabupaten Tangerang Disorot, Pihak RS Diminta Beri Klarifikasi


TANGERANG – Pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan setelah muncul dugaan penarikan biaya Visum et Repertum (VeR) terhadap pasien yang berkaitan dengan perkara hukum.

Informasi ini mencuat setelah redaksi BeritaTransformasi.com mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Direktur RSUD Kabupaten Tangerang pada 4 Mei 2026. Surat tersebut mempertanyakan adanya biaya sebesar Rp350.000 yang dibebankan kepada pasien berinisial P.S., yang menjalani pemeriksaan visum berdasarkan rujukan dari Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam surat itu, redaksi meminta penjelasan mengenai dasar hukum penarikan biaya tersebut, mengingat dalam sejumlah regulasi disebutkan bahwa biaya pemeriksaan forensik untuk kepentingan peradilan pidana pada prinsipnya menjadi tanggung jawab negara.

Namun hingga batas waktu yang wajar, pihak RSUD Kabupaten Tangerang belum memberikan jawaban tertulis secara resmi. Upaya konfirmasi lanjutan juga masih belum membuahkan penjelasan substantif, dan pihak rumah sakit disebut mengarahkan komunikasi melalui beberapa bagian internal.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan redaksi menyampaikan harapan agar pihak RSUD dapat memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Di sisi lain, praktisi hukum Irwansyah, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta regulasi terkait, biaya visum dalam perkara pidana pada umumnya dibebankan kepada negara. Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya melihat secara utuh mekanisme dan konteks administrasi di lapangan.

“Perlu ada penjelasan resmi dari pihak rumah sakit agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Transparansi menjadi kunci dalam pelayanan publik,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Lebih lanjut, ia mendorong adanya klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan manajemen RSUD, guna memastikan bahwa pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Kabupaten Tangerang masih diharapkan memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
(Red)