Irna Masih Berharap Bantuan Pusat, Meski Status Daerah Tertinggal Terentaskan


Pandeglang – Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes & PDTT) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019, Kabupaten Pandeglang menjadi salah satu dari 62 daerah yang telah terentaskan ketertinggalannya.

Selain Pandeglang, dalam surat keputusan Mendes dan PDTT tersebut, juga disebutkan kabupaten lainnya di Provinsi Banten ini, yang status Daerah Tertinggalnya terentaskan, yakni Kabupaten Lebak. Padahal selama ini, kedua kabupaten di Banten itu, tergolonh daerah yang sulit dilepaskan dari status Daerah Tertinggal, mengingat masyarakat, maupun wilayah dari keduanya relatif kurang berkembang, bila dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

Ketertinggalan daerah tersebut dapat diukur berdasarkan enam kriteria utama yaitu ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, kapasitas keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Ia menerangkan, hal itu tak lepas dari dukungan semua pihak khususnya masyarakat Pandeglang.

“Alhamdulilah pertama kami bersyukur, ini suatu kehormatan, karena kadang saya juga malu sering di bully, dekat dengan ibu kota tapi masih tertinggal,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/8/2019).

Akan tetapi Irna meminta agar pemerintah pusat tidak melepaskan perhatiannya kepada Kabupaten Pandeglang meski kini sudah lepas dari predikat daerah tertinggal. Karena Irna beranggapan, di Pandeglang masih banyak wilayah dan desa, yang tergolong masih tertinggal.

“Lepas dari status Daerah Tertinggal, bukan berarti kita tidak lagi butuh perhatian pemerintah pusat. Karena Pandeglang masih memiliki puluhan desa dengan kategori tertinggal, sehingga jelas masih membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat,” sambungnya.

Bupati melanjutkan, dengan dikeluarkannya Pandeglang sebagai daerah tertinggal, maka kini pemerintah punya tugas besar untuk menggali potensi pendapatannya supaya tidak melulu berharap uluran tangan pemerintah pusat. Irna menekankan supaya desa lebih inovatif dalam menciptakan sumber pendapatan.

“Kami harap pemerintah pusat tidak meninggalkan kami, karena kami masih banyak PR. Penduduk kami masih miskin, desa-desa masih ada yang tertinggal yang harus didampingi menjadi desa yang mandiri,” katanya.

Sejak pertama kali memimpin tahun 2016 lalu, Irna dibebankan untuk menuntaskan 75 desa tertinggal. Saat ini, hanya menyisakan sekitar 29 desa lagi yang ditargetkan keluar dari zona tertinggal pada tahun 2020 mendatang.

“Saya memimpin dengan Pak Tanto (Wakil Bupati Pandeglang) masih ada 75 desa tertinggal. Tapi sudah terentaskan setiap tahun, sekarang tinggal ada 17 desa yang tetinggal. Tahun depan tinggal 12,” klaimnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Taufik Hidayat menuturkan, meski telah dikeluarkan dari ketegori daerah tertinggal, namun pembangunan harus tetap berjalan.

“Kami terus membangun sesuai dengan kebutuhan yang ada di desa. Apapun yang terjadi, sudah menjadi kewajiban kabupaten, untuk terus dilakukan, meskipun desa-desa di kita sudah ada yang keluar dari ketertinggalannya, tetap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus terus diperhatikan,” ungkap Taufik singkat.

Menilik dari salinan surat keputusan Mendes & PDTT, tertuang didalamnya bahwa, daerah yang statusnya sudah terentaskan dari Daerah Tertinggal, bukan berarti langsung ditinggal dan dibiarkan untuk mandiri. Akan tetapi masih mendapat pembinaan dari kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi selama tiga tahun, sejak daerah tersebut ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan. (Daday)


Next Post

Kejar Target, Danramil Juga Ikut Operasionalkan Bor

Kam Agu 1 , 2019
DEMAK – Danramil 11/Sayung,Kapten Inf Suyitno, nekad turun tangan, operasionalkan mesin bor di perehabpan RTLH milik Rohman, warga Desa Kalikondang, […]