Korantangerang.com – Terkait pasien rumah sakit (RS) yang belum memberikan hak pilih Pilkada Kota Tangerang, pihak Panwaslu mendesak kepada penyelenggara KPU supaya segera memproses pemilihan dalam TPS khusus.
Pasien RSUD Kota Tangerang dan RS Usada Insani pada 27 Juni 2018 lalu saat hari pencoblosan dikabarkan belum menyalurkan hak pilihnya karena pihak penyelenggara KPU belum memberikan fasilitas pencoblosan.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang,Agus Muslim dalam keterangan persnya mengatakan, di RSUD ada sebanyak 34 pasien yang belum melakukan pencoblosan kendati memiliki hak pilih Pilkada, sedangkan di RS Usada Insani ada sebanyak 25 pasien.
“RSUD ada dua TPS, yaitu TPS 14 sebanyak 17 pasien, sedangkan untuk TPS 15 juga ada 17 pasien, sedangkan TPS 33 ada di Usada Insani sebanyak 25 pasien. Itu berdasarkan kajian dan data yang ada saat ini,” terang Agus, Kamis (28/6/2018) di Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang.
Agus melanjutkan, proses yang baik dalam pelaksanaan Pemilukada, adalah memberikan hak masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT untuk memberikan haknya saat hari pencoblosan.
“Masyarakat yang sudah terdaftar di DPT itu harus diberikan hak pilih dalam Pilkada oleh KPU Kota Tangerang secara baik, maka pada sore hari ini Panwaslu Kota Tangerang akan menyampaikan rekomendasi kepada KPU terkait pemilih yang memiliki hak melalui formulir A5 untuk melakukan pemilihan,” jelasnya.
Lebih dalam ia mengatakan, poin-poin yang ada di dalam surat rekomendasi itu adalah, PPK agar melakukan pemungutan dan penghitungan suara bagi pemilih yang mengunakan formulir A5 (pindah pilih) di rumah sakit yang belum dilakukan pemilihan.
“Pasien rumah sakit adalah pemilih dan seharusnya ada TPS khusus, maka pemilihannya perlu dilayani, seperti pasien RSUD Kabupaten Tangerang yang sudah dilayani oleh KPU Kota Tangerang, sedangkan untuk pasien yang belum terlayani hak pilih pilkada secara maksimal ada di RSUD Kota dan Usada Insani,” ungkapnya.
Proses kealfaan ini menurut Agus, tetap menjadi kajian pihak Panwaslu Kota Tangerang, sebab secara teknisnya adalah administrasi.
“Coba nanti kita lihat KPU dalam menjalankan rekomendasi ini seperti apa, dijalankan atau tidak oleh KPU, karena ini adalah hak masyarakat dalam Pilkada yang harus dilayani, soal kesengajaan kita juga belum melihat konteksnya,” tandasnya. (zher)