Kabupaten Tangerang – Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Kalimaya 2019, Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang menilang ratusan pengendara roda empat dan dua yang dilakukan di Kawasan Jalan Baru, Pemda Kabuaten Tangerang, Kamis (29/8).
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Wardana mengatakan bahwa pada hari pertama pelaksanaan operasi tercatat ada 353 pengendara yang diberi sanksi tilang, dan pelanggar didominasi kendaraan roda dua.
“Pelanggarannya macam-macam, mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi kapasitas, hingga soal surat kendaraan dan izin mengemudi,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan, selain memberikan sanksi tilang, anggota juga memberikan teguran kepada sedikitnya 146 pengendara, karena pengendara yang diberi teguran diantaranya pengendara yang surat izin mengemudi atau STNK-nya akan segera habis masa berlaku dan kondisi kendaraan yang kurang prima.
“Operasi Patuh Kalimaya akan terus digelar hingga 11 September 2019 mendatang, dan lokasi titik operasi tentunya jalan-jalan protokol dan titik lain yang disesuaikan dan kondisi,”Ucapnya
Ketut juga menambahkan, Operasi Patuh Kalimaya digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan akan kepatuhan berlalu lintas.
“Diharapkan masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas seperti melengkapi diri dan kendaraan dengan surat resmi, mengenakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, tidak melawan arus, berkendara sesuai kapasitas kendaraan, serta pengendara tidak di bawah umur,”tuturnya.
Masih kata Ketut, saat operasi dilaksanakan, masyarakat dilarang berputar melawan arus, menerabas petugas yang melaksanakan operasi, atau melakukan tindakan lain yang dapat membahayakan jiwa.
“Intinya adalah kami mengajak masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya.
(Mulyadi)