Pandeglang – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kabupaten Pandeglang, Andi Kusnardi menegaskan bahwa tempat relokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Pandeglang, di kawasan Gedung Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang saat ini telah ditata menjadi lokasi Wisata Kuliner, harus segera di tempati oleh para PKL eks Alun alun, agar kawasan itu bisa segera ramai.
Pasalnya, kebijakan memindahkan PKL di Alun-alun Pandeglang ke lokasi yang baru tersebut, yakni untuk memberi kenyamanan bagi para PKL sendiri, agar tidak selalu kejar-kejaran dengan Satpol PP, karena adanya larangan berjualan di Alun-alun, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Maka dari itu, dengan mengacu pada Perda tersebut, diharapkan Kepala Disperindag dan ESDM, agar para PKL yang semula berjualan di Alun-alun, maupun yang berjualan di bahu jalan atau trotoar di seputaran Alun-alun Pandeglang, mau menempati tempat relokasi di Gedung Juang. Karena sejak tempat relokasi itu diresmikan Bupati, penindakan secara tegas akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang.
“Kita sudah lakukan musyawarah bersama teman-teman PKL eks Alun-alun, dan menjelaskan dengan gamblang. Bahwa kawasan Alun-alun, maupun bahu jalan di seputaran Alun-alun, harus steril dari para PKL. Jadi, diharapkan para PKL itu mau menempati lokasi berjualan yang baru, yang baru saja diresmikan oleh Bupati, yakni di Gedung Juang, yang saat ini kita tata dan kita jadikan sebagai kawasan pusat wisata kuliner,” ungkap Andi, Kamis (29/8/2019).
Dikatakannya juga, bahwa sebenarnya tempat relokasi para PKL Alun-alun tersebut, seharusnya sudah menempati Gedung Juang itu semenjak awal tahun 2019. Namun dikarenakan tempatnya belum ditata da dibangun fasilitas, maka masih ada toleransi untuk para PKL itu berjualan di Alun-alun. Tapi sejak Gedung Juang itu dijadikan tempat relokasi, serta telah berubah menjadi kawasan Wisata Kuliner, toleransi itu sudah tidak ada lagi.
“Kurang lebih 60 pedagang sesuai data yang mereka berikan kepada kami, dan lapak yang kami sediakan ada 60 lapak. Jadi mau tidak mau mereka harus membuat perjanjian dengan kami dan mereka pindah ke gedung Juang. Apa bila masih juga berjualan di alun-alun, maka dengan terpaksa kita akan tindak sesuai aturan Perda,” tambahnya.
Terpisah, Plt Satpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Suminta menyatakan, bahwa dirinya bersama pihak Disperindag ESDM, sudah melakukan kordinasi terkait keberadaan PKL di Alun-alun. Pihaknya menegaskan, akan bertindak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku, dan akan menegakan Perda K3 tersebut di kawasan Alun-alun Pandeglang.
“Kami tidak akan memberikan ruang lingkup untuk PKL berjualan di alun-alun. Karena Pemerintah sudah menyediakan ruang untuk mereka berjualan. Kami akan terus melakukan penertiban, kalau masih ditemukan ada yang berjualan, kami akan tindak tegas dan memeberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda K3,” tegas Fahmi.
Plt Kasatpol PP Pandeglang ini pun kembali menegaskan, tidak akan memberikan toleransi pada para PKL yang masih “membadel”. Dan pihaknya mengaku akan turunkan anggotanya untuk terus tongkrongi Alun-alun.
“Untuk penjagaan kami bakal stand by dari sore hingga malam hari, dan itu bakal kami jadwalkan setiap hari. Kami tidak akan bertindak, hanya pengawasan dulu, tapi kalau sengaja berdagang baru kami tindak. Bahkan kami siapakan juga kendaraan, kalau ada langsung kami angkut,” pungkasnya. (Daday)