Hari Pekan Koramil 08/Kronjo Gelar Operasi Yustisi Tekan Penyebaran Covid-19


Tangerang – Upaya dalam memutus penyebaran virus Covid-19, hari pekan Koramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus Covid-19 Wilayah Kronjo, Minggu (15/11/2020).

Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan Apel gabungan untuk persiapan pemantapan operasi yustisi Rajia masker di bundaran Kronjo.

Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sitrisno menyampaikan, dalam operasi yustisi warga yang didapati tidak menggunakan masker, Satpol PP memberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial untuk Peneguran.

“Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir. Untuk menekan penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Kami dari Satgas Covid-19 Koramil 08/Kronjo Kata Danramil terus melakukan operasi yustisi untuk menekan perkembangan Covid-19.(*).


Next Post

Operasi Cipkon, Polres Serang Kota Amankan 134 Botol Miras

Ming Nov 15 , 2020
Serang – Kepolisian Sektor (Polsek) Kasemen Polres Serang Kota, Polda Banten, lakukan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) untuk menekan tindak […]