Hargai Kekayaan Intelektual, F-PKB Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif DPR


Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya serta ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Sikap tersebut disampaikan dalam pandangan akhir fraksi secara tertulis oleh perwakilan Fraksi PKB, Jaelani, dalam rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

 

“Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang Hak Cipta untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya serta menjadi usul inisiatif DPR,” ujar Jaelani saat dalam pandangan fraksi.

 

 

Dalam pandangannya, Fraksi PKB menilai perubahan Undang-Undang Hak Cipta menjadi kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang ada dinilai sudah tidak lagi mampu mengimbangi perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial (AI), serta dinamika perlindungan kekayaan intelektual di era global.

 

Menurut Fraksi PKB, perlindungan hak cipta merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras intelektual para pencipta yang harus dijamin negara demi mewujudkan keadilan sosial.

 

Fraksi PKB juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta. Salah satu yang didukung fraksi tersebut adalah ketentuan yang mengembalikan hak cipta atas buku, karya tulis, lagu, atau musik yang dijual putus kepada pencipta setelah 25 tahun sebagai bentuk keadilan bagi kreator.

 

Selain itu, Fraksi PKB mendukung reformasi kelembagaan dalam pengelolaan royalti melalui transformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Lembaga tersebut diharapkan dapat mengelola royalti secara transparan, akuntabel, dan berbasis digital melalui mekanisme satu pintu.

 

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta. Platform digital dinilai perlu memiliki mekanisme pencegahan pelanggaran sekaligus mematuhi ketentuan perpajakan dan perizinan yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam aspek teknologi, Fraksi PKB berpandangan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan artifisial tanpa kontribusi intelektual manusia tidak seharusnya mendapatkan perlindungan hak cipta. Regulasi juga perlu memastikan teknologi AI tidak disalahgunakan, termasuk melalui praktik manipulasi digital seperti deepfake tanpa izin.

 

Fraksi PKB turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional seperti batik, tari, dan musik tradisional agar tidak dieksploitasi secara tidak adil di platform digital, dengan tetap menghormati nilai dan masyarakat asal budaya tersebut.

 

Selain itu, Fraksi PKB mendorong kebijakan yang memberikan keringanan tarif royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengaturan penggunaan karya untuk kepentingan non-komersial demi mendukung perkembangan ilmu pengetahuan.

 

Dalam hal penyelesaian sengketa, Fraksi PKB juga mendorong pendekatan restoratif melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh jalur pidana, kecuali untuk kasus pembajakan.

 

Melalui berbagai pandangan tersebut, Fraksi PKB berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memperkuat perlindungan terhadap pencipta sekaligus menciptakan ekosistem industri kreatif yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. (hal/rdn)


Next Post

Jelang Lebaran, Wapres Silaturahmi ke Habib Ali Alhabsyi dan Sapa Warga Kwitang

Jum Mar 13 , 2026
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming bersilaturahmi dengan Habib Ali Alhabsyi di Majelis Al Habib […]