Galian Tanah Diprotes Warga


Tangerang – Galian tanah di Kampung Ganepo, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri disoal, karena belum memiliki izin lingkungan dan tidak adanya musyawarah bersama dengan Kecamatan, Koramil, Polsek, Kepala Desa, RT/RW, dan Masyarakat setempat, Kamis (18/7/2019).

Sony Karsan Sekretaris Kecamatan Sukadiri mengatakan, jika ada aktivitas pengupasan tanah yang belum dimusyawarahkan di Kampung Ganepo, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, menurutnya hal ini sangat merugikan masyarakat setempat.

“Ada operator pengupasan yang belum ada rapat dengan Muspika, Kepala Desa, RT/RW dan para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda, namun yang bersangkutan sudah memulai aktivitas galiannya, “ ucap Sony kepada Wartawan.

Ia juga meminta, agar kordinator galian tersebut memperhatikan himbauan dari Muspika, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

“Kepada kordinator pengupasan tanah di Pakayon, sebaiknya memperhatikan himbauan dari aparat kecamatan, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, maka harus dilakukan musyawarah bersama terlebih dahulu, “ harapnya.

Sementara itu, salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Sukadiri, Ade Maulana menambahkan, agar pihak kecamatan segera melakukan penindakan terhadap aktivitas galian tersebut, Ia menganggap Pemerintah Kecamatan memiliki wewenang.

“Seharusnya pihak kecamatan segera menegur kegiatan tersebut sebelum aktivitas tersebut merusak lingkungan, jangan sampai warga yang menegurnya, “ harapnya.
(tisna).


Next Post

Dandim 0510/Tigaraksa Bakar Semangat Anggota

Kam Jul 18 , 2019
Tangerang – Komandan Kodim 0510/Tigaraksa Letkol inf. Parada Warta Nusantara Tampubolon bakar semangat anggota yang bertugas di TMMD 10 Ia […]