KABUPATEN TANGERANG – Dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di SMAN 25 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan setelah muncul pengakuan di kalangan siswa. Sedikitnya 10 siswi lebih disebut-sebut mengalami perlakuan yang dinilai tidak pantas dari seorang oknum tenaga pendidik. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Seorang pengurus OSIS yang identitasnya disamarkan mengungkapkan bahwa sejumlah siswi diduga mengalami berbagai perlakuan yang membuat mereka tidak nyaman. Para siswa juga disebut sempat merencanakan aksi solidaritas, tetapi rencana tersebut urung dilakukan karena muncul kekhawatiran akan konsekuensi apabila persoalan itu disuarakan.
“Memang kami ada agenda aksi karena yang kami ketahui korban saat ini ada 10 siswi lebih. Tapi teman-teman berbalik down karena ada kekhawatiran akan dituntut balik atas dugaan pencemaran nama baik. Teman-teman perempuan yang diduga menjadi korban sekarang takut untuk bersuara, padahal mereka membutuhkan perlindungan,” ujar sumber yang menggunakan nama samaran Fatah, Kamis (8/10/2026) malam.
Menurut sumber tersebut, bentuk perlakuan yang dikeluhkan antara lain percakapan pribadi yang dinilai mengarah pada pertanyaan personal dan komentar bernuansa seksual, pesan WhatsApp yang dianggap tidak pantas, hingga dugaan sentuhan fisik tanpa persetujuan.
Sumber itu juga menyampaikan adanya dugaan tindakan di ruang laboratorium komputer yang dikaitkan dengan urusan perbaikan nilai. Seluruh keterangan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Sejumlah siswi, menurut sumber yang sama, juga disebut khawatir terhadap kemungkinan dampak akademik apabila pengaduan diteruskan. Belum ada verifikasi independen mengenai jumlah siswi yang mengadu maupun bentuk tekanan yang mereka alami.
Aktivis Dorong Penanganan Independen
Aktivis Pantura, Samcocol, meminta dugaan tersebut ditangani secara objektif dengan mengutamakan keselamatan dan kerahasiaan identitas para siswi.
“Dugaan seperti ini harus diperiksa secara objektif. Siswa yang menyampaikan pengaduan maupun saksi perlu mendapat ruang aman untuk memberikan keterangan tanpa tekanan. Seluruh pihak juga harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi agar penanganannya berjalan adil,” ujarnya.
Ia mendorong instansi terkait untuk memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman serta pendampingan psikologis bagi siswi yang membutuhkan.
Secara hukum, dugaan pelecehan seksual perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan lain yang relevan, sesuai fakta dan unsur perbuatan yang ditemukan. Penentuan pasal maupun pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penanganan di lingkungan pendidikan juga perlu memperhatikan ketentuan pencegahan dan penanganan kekerasan yang berlaku, termasuk perlindungan anak dan kerahasiaan identitas pihak yang mengadu.
Sekolah Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 25 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah dan pihak terkait masih dilakukan.
Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan instansi perlindungan perempuan dan anak yang berwenang didorong untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan yang independen sesuai kewenangan masing-masing.
Verifikasi pengaduan, perlindungan terhadap siswi, serta pemberian ruang klarifikasi bagi semua pihak menjadi langkah penting agar persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan adil.
Redaksi membuka ruang bagi pihak sekolah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(*)


