Kota Tangerang – Terdakwa, Fauw Fhing dan Perdian Deddy Illuzi Kurir Narkoba antar Provinsi, jenis sabu sebanyak 27 kg dan Estasi 21 ribu butir dalam 2 koper yang sudang dibungkus dengan Teh China lepas dari tuntutan mati, Rabu (12/11/2025) di PN Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randhika dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam tuntutan kedua terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, menjadi perantara jual beli narkoba, sesuai pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sebelum masuk ke tuntutan, JPU terlebih dahulu menguraikan kronologis penangkapan terdakwa Fauw Fhing dan Preddy Deddy illuzi kurir narkoba antar provinsi yang ditangkap, Rabu 26 Pebruari jam 9.30 wib di Stasiun Bus ALS Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Terdakwa Fauw Fhing, Humat 21 Pebruari 2025 dihubungi bandar narkoba Steven, daftar pencarian orang (DPO) melalui Fecetme untuk mengambil narkoba dari Pekan Baru untuk diantar ke Surabaya.
Fauw Fhing selanjutnya pada hari Sabtu, 22 Pebruari 2025 sekitar jam 10.40 wib berangkat dari Jakarta menuju Pekan Baru menggunakan pesawat dan sampai, 16.30 wib di Pekan Baru, menginap di hotel sambil menunggu perintah dari Steven sang bandar (DPO).
Sewaktu menginap di hotel terdakwa Fauw Fhing menghubungi temannya Perdian untuk datang ke Pekan Baru, untuk menemaninya.
Selanjutnya keduanya bertemu di Terminal Bus Pekan Baru, dan berangkat naik Bus ALS menuju Jakarta dengan membawa 2 koper yang berisi narkoba jenis sabu 27 kg dan ekstasi sebanyak 21 ribu butir.
Terdakwa Fauw Fhing memberitahukan temannya, setelah 2 jam perjalanan bahwa joper yang mereka bawa adalah narkoba, dan biaya operasional, Rp 200 juta, akan ditransfer kalau barang sudah sampai di tujuan.
Johanes, anggota Gerakan Perduli Anti Narkoba (Gepenta) yang diminta tanggapanya terkait tuntutan Jaksa dari Kejari Tangerang terhadap kurir narkoba yang membawa 27 kg sabu dan 21 ribu butir Estasi, sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika harusnya tuntutan mati biar ada efek jera.
Lebih lanjut Johanes mengatakan, sesuai dakwaan yang dibuktikan Jaksa dalam tuntutannya, diatas 5 kg dengan ancaman, 20 tahun dan seumur hidup dan paling tinggi tuntutan hukuman mati, saya menduga dalam tuntutan ada udang di balik tuntutan jaksa, katanya.
Kedua terdakwa yang di dampingi Pengacara, Abel Marbun, SH. MH mengatakan, Rencana Tuntutan (Rentut) dari JPU hampir 4 kali persidangan ditunda, dan kedua terdakwa kok bisa tuntutannya sama padahal perannya beda.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang , Anak Agung Made Buana Tedja yang dikonfirmasi tuntutan JPU Randhika, seumur hidup terhadap kurir narkoba, dan lepas dari tuntutan mati, mengatakan tuntutan itu sudah tinggi dan kita tunggu putusan Pengadilan.
Ketua majelis hakim, Santo Supryiono yang memeriksa dan menyidangkan kedua terdakwa, Fauw Fhing dan Perdian, meminta tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU, dan kedua terdakwa memohon untuk diringankan, Hakim mengatakan tuntutan ini sudah ringan harusnya tuntutan mati.
Ketua majelis hakim menunda persidangan selama 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa.(BM)



