Kota Tangerang – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangerang saat ini tengah merancang peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan. Rancangan peraturan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha.
Penjelasan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan DPRD Kota Tangerang, Saiful Mila.
Anggota legislatif asal Fraksi Golkar ini mengatakan, Raperda Ketenagakerjaan yang nantinya disahkan menjadi perda ini diharapkan dapat mengakomodir muatan dan kearifan lokal ketanagakerjaan di Kota Tangerang.
“Seperti kita ketahui, aturan tentang ketenagakerjaan di Indonesia itu telah lengkap. Sudah diatur dalam Undang Undanng (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan sebagainya,” ungkap Saiful Mila. Kamis ((6/8/2021).
Namun kenyataan yang terjadi, perselisihan antara pekerja dengan perusahaan hingga saat ini masih terus berlanjut. “Bahkan kasus perselisihan antara buruh dengan perusahaan di Kota Tangerang paling banyak terjadi,” imbuhnya.
Untuk itu tambah Saiful, pansus hadir untuk meminimalisir perselisihan. “Melalui perda inisiatif yang sedang kami rumuskan ini, diharapkan dapat meluruskan dan merinci sesuatu yang di dalam UU maupun PP belum fokus. Baik dalam penafsiran maupun pelaksanaannya,” tutur wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) V Kota Tangerang ini.
Sementara itu Anggota Pansus Perda Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Riyanto mengatakan, raperda yang sedang digodok ini diciptakan dengan tidak melanggar UU, PP maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
“Perda Ketenagakerjaan ini juga tidak bersifat diskriminatif, tidak bermuatan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta tidak menghambat laju investasi,” terang Riyanto.
Politisi asal Partai Persatuan pembangunan (PPP) ini menyebut, bila Perda Ketenagakerjaan nantinya dapat mengakomodir keharmonisan antara buruh dengan pengusaha serta memberi peluang kerja bagi warga Kota Tangerang.
“Kami membahas tentang perlindungan tenaga kerja dan peluang kerja untuk masyarakat Kota Tangerang,” ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Tangerang ini.
Dikatakan, di kota bertajuk Ahlakul Karimah ini terdapat sekitar 3000 perusahaan. “Jangan sampai warga Kota Tangerang hanya menjadi penonton dan tidak diberdayakan,” katanya.
Setidaknya tambah Riyanto, warga Kota Tangerang bisa menjadi prioritas, “Jadi pemerintah hadir melalui Dinas Ketenagakerjaan, agar bisa mengarahkan para pengusaha untuk memberdayakan tenaga kerja lokal sesuai kompetensi dan kebutuhan perusahaan,” tukas Riyanto.(Advetorial).