Disnaker Kabupaten Tangerang Selesaikan Persilisihan Ketenagakerjaan Lewat LKS Tripartit


Tangerang – Selama periode Januari sampai dengan April 2021, jumlah pencatatan perselisihan ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang mencapai 567 kasus, sedangkan jumlah pencatatan perselisihan hubungan industri Kabupaten Tangerang Tahun 2020 sebanyak 326 permasalahan.

“Kita sedang menangani perselisihan tenaga kerja dan perselisihan hubungan kerja, dimasa pandemi COVID-19 ada perusahan yang melakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Sekretaris Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tangerang Beny Rahmat.

Beny Rachmat yang ditemui usai menghadiri acara sidang LKS atau Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Tangerang yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang, unsur pengusaha serta unsur serikat pekerja, pada Senin (12/4/21).

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Wareng, Gedung Setda, Tigaraksa ini dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selaku Ketua LKS Tripartit. Turut hadir anggota LKS Tripartit Periode 2019-2021, perwakilan pekerja, perwakilan perusahaan (APINDO) serta jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

“Bagi semua stakeholder (pengusaha, pekerja dan dinas instansi) terkait dalam pembangunan ketenagakerjaan agar terus menjaga kondusifitas hubungan industrial, meningkatkan dialog sosial dengan pekerja serta efektivitas LKS Bipartit diperusahaan dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan kerja,” ucap Bupati Zaki.

Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit merupakan forum komunikasi mengenai permasalahan ketenagakerjaan antara unsur perusahaan, unsur pekerja dan juga unsur pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data dari Disnaker, pada tahun 2021 terdapat 8.338 orang pencari kerja, 4.097 lowongan kerja, 2.898 penempatan kerja, 332 orang tenaga kerja asing (TKA) yang melapor, 6 kasus mogok kerja serta 2 kasus unjuk rasa.

Lalu adanya beberapa permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang diantaranya perselisihan industrial, tutupnya perusahaan, LSM yang ikut berselisih hubungan industrial, banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan ke Disnaker, pembentukan serikat kerja oleh Ormas serta masih adanya THR 2020 yang belum dibayarkan.

Menurut Bupati Zaki dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan, unsur pekerja dan unsur perusahaan harus dapat meningkatkan peran fungsi dan efektivitas LKS Tripartit.

“Agar terus meningkatkan peran fungsi dan efektivitas LKS Tripartit dengan memberikan saran dan pendapat untuk mengatasi berbagai permasalahan ketenagakerjaan,” ucap Bupati Zaki.

Pelaksanaan Mayday tahun ini juga diimbau agar mengedepankan dialog-dialog sosial mengingat saat ini masih diberlakukannya PSBB.

Bupati Zaki berharap Kabupaten Tangerang dapat mempertahankan eksistensinya sebagai kota industri, menjadikan tempat yang nyaman untuk berinvestasi serta menjadi kota harapan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dalam mewujudkan kesejahteraan.(*).


Next Post

DKP Kota Tangerang Bagi-bagi 104.000 Bibit Ikan Lele Gratis!!!

Sen Apr 12 , 2021
Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) membagikan 104.000 bibit ikan lele ke seluruh kelurahan se-Kota […]