Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat bahwa program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan segera berakhir.
Warga Kota Tangerang hanya memiliki waktu tersisa satu hari hingga Selasa (31/3/2026) untuk memanfaatkan berbagai keringanan pajak tersebut. Diketahui, program ini dihadirkan dalam rangka perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan program diskon pajak ini merupakan upaya Pemkot Tangerang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.
“Program ini menjadi upaya Pemkot Tangerang dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat. Dengan beragam potongan yang ditawarkan, warga diimbau segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir,” ujar Kiki, Senin (30/3/2026).
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai kanal pembayaran baik secara tunai maupun nontunai. Secara tunai (offline), pembayaran dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bank bjb, Alfamart, dan Pos Indonesia.
Sementara itu, pembayaran nontunai (online) dapat dilakukan melalui berbagai platform digital seperti Tokopedia, OVO, Lazis/Link pembayaran LICIN, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta Aplikasi Tangerang LIVE.
Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini. Selain mendapatkan potongan, warga juga dapat terhindar dari denda keterlambatan di masa mendatang.
Adapun diskon PBB-P2 dan BPHTB yang diberikan Pemkot Tangerang meliputi:
Diskon BPHTB 50% untuk sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
Diskon PBB-P2 25% untuk tahun pajak 1994–2014
Diskon PBB-P2 20% untuk Buku I (Rp0 s/d Rp100 ribu)
Diskon PBB-P2 10% untuk Buku II (Rp100.001 s/d Rp500.000)
Diskon PBB-P2 6% untuk Buku III (Rp500.001 s/d Rp2 juta)
Diskon PBB-P2 4% untuk Buku IV (Rp2.000.001 s/d Rp5 juta)
Diskon PBB-P2 3% untuk Buku V (di atas Rp5 juta)
Bebas denda PBB-P2 hingga tahun 2025
Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret 2026.
(Zher)



