Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang akan digelar secara terpadu oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, serta Dishub Kota Tangerang pada 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menegaskan bahwa pihaknya berperan aktif dalam mendukung kelancaran operasional di lapangan, mulai dari pengaturan arus lalu lintas, penempatan petugas di titik rawan, hingga pemantauan kepadatan kendaraan.
“Dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Tangerang mendukung penuh pengamanan dan pengaturan lalu lintas agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar dan aman,” ujar Suhaely, Selasa (3/2/26).
Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar menjadikan momentum Operasi Keselamatan Jaya sebagai sarana evaluasi dan perbaikan perilaku berkendara.
“Kami mengajak masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Menurut Suhaely, Operasi Keselamatan Jaya 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pembentukan budaya tertib berlalu lintas.
“Melalui operasi ini, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas dan angka pelanggaran maupun kecelakaan dapat ditekan secara signifikan di Kota Tangerang,” tegasnya.
Fokus Pengawasan di Titik Rawan
Dalam pelaksanaannya, sejumlah ruas jalan strategis menjadi prioritas pengawasan, di antaranya:
– Jalan Jenderal Sudirman
– Jalan Kisamaun Pasar Lama
– Jalan Perintis Kemerdekaan
– Jalan Frontage
Keempat ruas tersebut dinilai memiliki tingkat aktivitas kendaraan tinggi dan potensi pelanggaran lalu lintas yang cukup besar.
Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Penindakan
Masyarakat juga diimbau untuk menghindari berbagai pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Keselamatan Jaya 2026, di antaranya:
1. Melawan arus lalu lintas
2.Mengemudi tanpa SIM atau masih di bawah umur
3. Melebihi batas kecepatan
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
8. Tidak menggunakan helm SNI
Menggunakan knalpot bising atau tidak standar
Dishub Kota Tangerang menegaskan, dukungan lintas sektor ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Dengan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, Operasi Keselamatan Jaya 2026 diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata menuju Kota Tangerang yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)



