Dinsos Kota Tangerang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Rasa Aman Saat Mencari Nafkah


KOTA TANGERANG – Di balik roda perekonomian Kota Tangerang, ribuan pekerja sektor informal setiap hari berjuang mencari nafkah. Mulai dari pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja lingkungan, mereka bekerja dengan risiko tinggi namun sering kali tanpa perlindungan.

Menjawab kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengambil langkah nyata dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jaminan Sosial Pekerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone, Cikokol, dan Batu Ceper.

Kerja sama ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para pekerja rentan, khususnya di sektor informal yang selama ini kerap luput dari jaminan sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar administrasi kerja sama, melainkan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat kecil.

“Kami ingin para pekerja rentan bisa bekerja dengan tenang, tanpa rasa cemas akan risiko kecelakaan atau musibah. Mereka adalah pejuang keluarga yang setiap hari berjuang di lapangan. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk hadir dan melindungi mereka,” ujar Acep Wahyudi, Senin (26/1/2026).

Melalui PKS ini, pekerja rentan akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga apabila terjadi risiko saat bekerja, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan dan bantuan.

Acep menambahkan, perlindungan sosial ini diharapkan mampu meringankan beban para pekerja sekaligus memberikan kepastian masa depan yang lebih baik.

“Dengan adanya jaminan sosial ini, kami berharap kesejahteraan mereka meningkat. Bukan hanya soal santunan, tetapi juga soal rasa aman dan kepastian bahwa mereka tidak berjuang sendirian,” tambahnya.

Ia juga menegaskan komitmen Dinsos Kota Tangerang untuk terus memperluas jangkauan program agar semakin banyak pekerja rentan yang merasakan manfaatnya.

“Kami akan terus melakukan pendataan dan pendampingan agar program ini tepat sasaran. Harapan kami, tidak ada lagi pekerja rentan di Kota Tangerang yang bekerja tanpa perlindungan,” tegasnya.

Melalui kolaborasi ini, Pemkot Tangerang tidak hanya membangun sistem perlindungan sosial, tetapi juga menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial, sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan Kota Tangerang yang lebih peduli, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.(zher)


Next Post

Kemenkum Malut Beri Pendampingan Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha

Sen Jan 26 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual, memberikan layanan konsultasi merek dan […]