Taliabu – Maluku Utara (Malut) termasuk di Kabupaten Pulau Taliabu menyimpan banyak potensi sumber daya alam. Ragam sumber daya tersebut di antaranya Cengkeh Manohara, Cengkeh Andalan, dan Kenari Purba dari Taliabu, yang kini dilirik jadi indikasi geografis.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea selaku Plt Kadiv Yankum saat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian Pemkab Taliabu, Septinus Barunggu dan jajaran menyampaikan pentingnya pelindungan potensi indikasi geografis di Taliabu seperti Cengkeh Manohara maupun potensi lainnya.
“Pelindungan kekayaan intelektual salah satunya melalui pendaftaran indikasi geografis memiliki banyak manfaat bagi masyarakat dan daerah. Selain mendapatkan pelindungan hukum, IG juga memberikan manfaat ganda bagi ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Zulfikar.
Kadis Pertanian, Septinus mendukung penuh upaya pelindungan potensi IG di Taliabu. Ia menambahkan selain Cengkeh Manohara, juga terdapat Cengkeh Andalan, dan Kenari Purba. Jenis tumbuhan ini memiliki keunikan dan menjadi komoditas petani di Taliabu.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong percepatan pendaftaran IG di Malut, dikarenakan jumlahnya masih relatif terbatas dibandingkan potensi IG yang melimpah. Saat ini, IG di Malut hanya dua, yakni Pala Dukono dan Cengkeh Moloku Kieraha. Sementara yang tengah didorong yaitu Pala Ternate dan Kelapa Bido Morotai.
“Keberadaan cengkeh Manohara maupun kenari purba yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat tentu dapat didorong oleh Pemda untuk menjadi potensi indikasi geografis,” terang Argap.
Sebab, indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografisnya.
“Sinergi pemerintah daerah dan masyarakat pelindungan IG sangat penting dalam proses pendaftaran IG. Jika telah terdaftar, maka akan mendapatkan elindungan hukum untuk memperkuat daya saingnya,” pungkas Argap.



