Cemarkan Nama Baik Di Medsos, Ketum Garda Akan Ambil Jalur Hukum


Jakarta – Pernyataan pada Facebook Garda Juang Indonesia yang secara Live dibacakan oleh Ramli Barus didampingi Ragil Solihin dengan mengatas namakan Garda Juang Indonesia yang mencemarkab nama baik saya (Steveenly Agustinus K) sebagai Ketua Umum Garda Juang Indonesia,(01/7/2021). 

“Dengan mencemarkan nama baik saya di media sosial Facebook secara Live juga tertulis,maka saya secara pribadi dan organisasi Garda Juang Indonesia yang resmi, akan memproses kedua orang tersebut serta siapapun yang terlibat pada aksi ini secara hukum, tentang pencemaran nama baik,”jelas Steveenly.

Dikarenakan, kedua orang inilah yang sudah saya keluarkan dari organisasi resmi saat itu melalui group whatsApp resmi Garda Juang Indonesia dan membentuk kelompok-kelompok group WA yang sudah saya larang secara aturan mekanisme yang benar dalam organisasi. 

Maka dengan ini saya akan memprosesnya secara hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik saya juga organisasi,perlu diketahui saya akan beritakan melalui data-data yang saya miliki, kronologis dimana dan mengapa, juga proses nya sampai saya menjabat posisi Ketua Umum yang resmi pada tanggal 6 Mei 2021, dalam rapat pleno dan akan saya ungkapkan secara nyata siapa kalian berdua dalam hal ini yang telah berniat.

“Merencanakan pelengseran kepada Endarjoko sebagai sekjen pada waktu itu, berkedok inisiatif jelek menurunkan jabatan seseorang pengurus di organisasi ini dengan cara-cara kalian dalam pernyataan yang saya siapkan bukti-bukti nya,”bebernya.

Juga mereka berdua yang telah berbuat hal pemberontakan dalam organisasi ini disaat kepengurusan jajaran komando saya pada masa dalam kurun waktu sebelum sampai 30 hari saya menjabat Ketua Umum.

“Pernyataan ini akan saya tindak lanjut kan ke dalam proses hukum yang berlaku di Indonesia,”pungkasnya.(Muhamad S).


Next Post

Korem 081/DSJ Gelar Apel Kesiapan PPKM Darurat

Jum Jul 2 , 2021
Madiun – Pemerintah telah mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021. […]