BRI Malimping Katakan Proses Penyaluran BPUM Sesuai Prosedur


Penyaluran BPUM yang sempat dinilai aarut marut oleh aktivis karena membludak massa dan dianggap tidak jelas mekanismenya, dibantah oleh pihak Unit BRI Malingping.

Kepala Unit BRI Malingping, M. Guntares, saat ditemui di ruangannya, Kamis (15/10/20), menuturkan pihak bank sebagai lembaga penyalur bantuan hanya menjalankan sesuai perbankan, yaitu privasi dan pelayanan.

“Kita hanya jalankan sesuai sistem perbankan, kebetulan kita ditunjuk sebagai penyalur, memang sempat ramai masyarakat kesini, tapi sebagai bank harus tetap kami layani, dan kalau sekarang sudah tidak terlalu ramai lagi, untuk pengecekan cukup difoto saja KTPnya oleh petugas kami,” ujarnya.

Selanjutnya, Guntares pun menjelaskan kewajaran masyarakat yang tidak mengerti dengan proses, adapun terkait data penerima silahkan kepada dinas terkait.

“Seharusnya yang datang kesini itu, hanya warga yang telah menerima notifikasi SMS saja, karena itu yang dipastikan sebagai penerima, cuma wajar lah kalau ga mengerti dan menanyakan kesini, hal ini terkait edukasi masyarakat. Kalau masalah data tidak koordinasi dengan pihak desa, silahkan saja kepada Dinas Koperasi, kami hanya ditunjuk sebagai penyalur dan menjalankan sistem perbankan,” paparnya.

Baca Juga Babinsa Dan Warga Gotong Royong Bangun Perluasan Masjid Nurul Huda
Terpisah, Bucek, Aktivis Baksel berpendapat bahwa harus dibedakan antara menjalankan fungsi perbankan dengan menjalankan program pemerintah.

“Betul sekali kalau di perbankan privasi nasabah melekat dan harus dijaga, namun hal demikian jika pribadi atau swasta. Berbeda dengan program pemerintah, karena jika sudah menggunakan anggaran negara, maka data dan informasi merupakan hak publik untuk mengetahui, hal ini sesuai dengan UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tukasnya.

Baca Juga Peran Kepsek dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Bucek juga menyoroti mekanisme yang kurang jelas, sehingga secara informasi sulit dicerna masyarakat.

“Mekanisme seperti kurang jelas dan tumpang tindih, sehingga tiap-tiap instansi dan lembaga keuangan terkesan saling lempar. Contoh, untuk ajuan awal dari dari desa atau dinas, lalu pencairan melalui bank yang ditunjuk, namun pihak perbankan melempar ke dinas koperasi terkait informasi data, dan desa sebagai ajuan data, belum lagi sampai ke kementerian Koperasi, jadi alurnya tidak jelas dan membingungkan,” pungkasnya.(Zal)


Next Post

Pesan Danrem 081/DSJ, Kolonel Inf Waris Ari Nugroho di Hari Sumpah Pemuda

Rab Okt 28 , 2020
Madiun – Tepat hari ini, Bangsa Indonesia memperingati salah satu hari besar nasionalnya yang syarat akan nilai dan sejarah perjuangan […]