Lebak – Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng, menyerahkan sebanyak 258 sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Penyerahan itu diterima langsung oleh Bupati Lebak, lti Octavia Jayabaya di Gedung Negara (Rumah dinas -red) Bupati Lebak, Kamis (05/03/2020).
Dijelaskan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, sebagaimana amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa salah satunya adalah, perlu melakukan pengamanan aset berupa tanah baik secara administrasi, fisik dan hukum.
“Pemkab Lebak melakukan upaya pengamanan aset tanah baik yang berupa lahan kosong maupun yang ada penguasaan fisik seperti gedung pemerintah dan sekolah,” kata Iti Octavia.
Masih katanya, berdasarkan data yang tercatat pada Kartu lnventaris Barang (KlB) sebanyak 1.538 bidang, sertifikat yang sudah terbit atas nama Pemkab Lebak sampai dengan Bulan Maret 2020 yaitu sebanyak 699 bidang.
“Dan untuk tahun 2020 ini, kami menargetkan persertifikatan pada bidang kesehatan yang penggunaannya untuk 42 puskesmas dan pensertifikatan tersebut merupakan salah satu persyaratan perpanjangan ijin operasional puskesmas,” terangnya seraya berharap kepada BPN Kabupaten Lebak agar terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam menuntaskan sisa aset tanah milik Pemkab Lebak sebanyak 631 bidang bisa diselesaikan paling lambat akhir tahun 2021 .
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng mengatakan, pengamanan aset merupakan hal yang sangat penting dan sangat krusial terlebih hal ini memerlukan kehati-hatian dalam penanganannya.
la juga menyampaikan, BPN sangat terbuka untuk seluruh stakeholder agar mensertifikatkan bidang yang dimiliki para stakeholder.
“Pokoknya kita BPN sekarang sudah sangat terbuka bagi seluruh stakeholder agar mensertifikatkan bidang yang dimilikinya,” kata Andi Tenri.(ajat).