Serang – BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri untuk memastikan status
kepesertaannya tetap aktif agar tetap memperoleh jaminan kesehatan. Pembayaran iuran rutin dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
“Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menjaga keaktifan status kepesertaan. Jika sampai menunggak,
peserta berisiko tidak bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IV Elsa Novelia, saat membuka acara diskusi media, Kamis (12/06).
Elsa mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan selera peserta. Kanal pembayaran iuran tersedia melalui bank BUMN, bank BUMD, bank swasta, jaringan ritel, jaringan outlet tradisional, e-Commerce, dompet digital hingga autodebit. Saat ini sudah
lebih dari 1 juta kanal pembayaran. Masyarakat bisa memilih sesuai dengan selera dan kebiasaan dalam bertransaksi.
”Kami juga menerima pembayaran melalui skema autodebit yang bekerja sama dengan bank mitra kerja BPJS Kesehatan. Layanan autodebit ini juga bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar tiap bulannya. Dengan layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan,” tambah Elsa.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memastikan perlindungan akses layanan JKN untuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Menurut Elsa, yang menjadi titik krusial adalah bagi peserta dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
”BPJS Kesehatan masih akan menjamin peserta yang mengalami PHK sesuai dengan ketentuan berlaku selama enam bulan. Kami menghimbau peserta yang mengalami PHK untuk segera melakukan pelaporan ke BPJS Kesehatan agar dapat mereaktivasi status kepesertaannya. Reaktivasi ini penting agar peserta tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan hingga maksimal enam bulan sejak tanggal PHK ditetapkan,”kata Elsa.
Bagi peserta dari segmen PPU yang terkena PHK selama enam bulan namun masih belum mendapatkan pekerjaan, Elsa mendorong agar segera melakukan alih segmen menjadi peserta mandiri/PBPU. Prosesnya cukup mudah, hanya dengan menyiapkan NIK KTP elektronik dan nomor rekening tabungan atau nomor ATM.
Jika rekening yang digunakan bukan milik peserta, cukup ditambahkan bukti surat kuasa dalam bentuk tangkapan layar (screenshot). Peserta tidak dikenakan masa tunggu administrasi 14 hari jika membayar iuran dalam bulan berjalan (N+1) sejak dinonaktifkan.
“Ketentuan ini kami berikan agar peserta yang sempat tidak aktif bisa segera kembali terlindungi tanpa harus menunggu. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan,” jelas Elsa.
Masih ditempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Adiwan Qodar menambahkan kini peserta juga tak perlu ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar kepesertaan JKN ataupun merubah data kepesertaannya. Transformasi digital melalui kanal layanan administrasi online, merupakan terobosan yang dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan akses layanan bagi peserta Program JKN
“Pengurusan administrasi seperti perubahan data peserta JKN kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah
karena peserta tidak lagi perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Ini merupakan langkah nyata untuk menyederhanakan proses dan memberikan akses yang lebih efektif bagi peserta,” terang Adiwan.
Kanal layanan online BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) menawarkan cara yang praktis untuk mengubah data kepesertaan secara mandiri. Melalui kanal tersebut peserta JKN dapat memperbarui informasi pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat, tanggal lahir bahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Memastikan data peserta selalu diperbarui sangat penting untuk kelancaran akses layanan kesehatan. Kami mendorong semua peserta untuk menggunakan kanal layanan online agar layanan kesehatan yang diterima selalu
sesuai dengan hak mereka,” ajak Adiwan kepada peserta JKN.(*)