Bersama Tiga Pilar Koramil 09/Mauk Satroni Kerumunan Masa di Tempat Hajatan


Kabupaten Tangerang – Mencegah penyebaran virus Covid 19, bersama tiga pilar Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs menyatroni kerumunan masa di tempat hajatan di wilayah teritorial Mauk.

Kapten Arh Mulyono Danramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs, Minggu (06/12/2020) menyampaikan, patroli gabungan penegakan protokol kesehatan di mulai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor dan mobil kendaraan Dinas Polsek Mauk untuk membubarkan kerumunan masa.

“Untuk sasaran Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) adalah kerumunan masa di tempat hajatan yang di khawatirkan akan menjadi Klaster baru penyebaran Covid 19,” ujarnya.

Selain tempat pesta pernikahan kata Danramil, tempat Game PS juga di bubarkan, karena melebihi batas protokol kesehatan, yaitu lebih dari 5 orang.

“Dalam kesempatan ini saya menghimbau, agar warga tetap mematuhi dan mentaati apa yang menjadi ketentuan pemerintah tentang protokol kesehatan, seperti memakai masker menjaga jarak dan menghindari Kerumunan masa,” tegasnya.(*).


Next Post

Dandim Madiun Pantau Pelaksanaan Gakplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Kota Madiun

Ming Des 6 , 2020
Madiun – Dalam rangka Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan, terkait pandemi Covid-19, khususnya diwilayah Kota Madiun, Dandim 0803/Madiun Letkol inf […]