Kota Tangerang – Pemilik sempi Ilegal (senjata api) tanpa izin, Rajiv Pangestuaji bin Mohamad Yusuf, yang sudah mabuk sewaktu kumpul’kumpul dengan teman-temannya di Cafe Neglasari, mencabut pistol dari pinggangnya dan membuang tembakan keatas, tak ubahnya seperti cowboy Jalanan.
Terdakwa, Rajiv Pangestuaji bin Moh Yusuf sewaktu memasukan pistolnya ke pinggang, masih dipengaruhi minuman keras, lupa mengunci pelatuk Senjatanya, mengakibatkan senjata makan tuan, paha terdakwa dan temannya Rita tertembak senjata sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika Ramadhan Erwin dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, (9/10/25) menununtut terdakwa, Rajiv Pangestuaji 1 Tahun dan 6 bulan, dan temannya Alfian alias Arab bin Saiya dan Dimas Sadmoro Adiputa, dituntut masing-masing 1 Tahun dan 3 bulan.
Ringannya tuntutan Jaksa, dengan alasan terdakwa Rajiv Pangestuaji sebagai pemilik sempi ilegal sudah berdamai dengan korban, terdakwa yang dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. ancaman hukumanya sangat berat bisa 20 tahun, dan hukuman mati.
Para terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Sidang Kamis, (16/10 /25) dalam agenda pembelaan atas tuntutan JPU, para terdakwa dan penasehat hukum memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa dan korban sudah ada perdamaian.
Rajiv Pangestiaji nekat membeli Senjata Api (senpi) ilegal untuk melindungi dirinya dari Dimas Satmoroaji seharga Rp 30 juta, dengan perantaraan Alfian alias Arab. Sempi merek Makarov buatan Rusia, warna hitam, berikut 5 butir peluru kaliber 7, 65 mm.
Terbongkarnya kepemilikan senpi ilegal ini, terdakwa yang tertembak senjatanya sendiri, sempat membuat laporan seolah di Polres Jakarta Barat, agar korban yang tertembak dari sempi terdakwa bisa dirawat.
Polisi yang menerima laporan, bahwa korbann kena begal langsung turun ke tempat kejadian pekara dan melihat CCTV yang ada dilokasi kejadian, dan menginvestigasi masyarakat di sekitar lokasi yang mengatakan tidak ada pembegalan.
Perkara kepemilikan Sempi Ilegal ini sangat alot, Jaksa yang menyidangkan para terdakwa dalam menentukan sikap sulit membuat kesimpulan. Fakta berbelit, karena agenda sidang tuntutan bisa tertunda hingga 4 (empat) kali persidangan.
Kepemilikan senjata api ilegal, tidak hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum. Tetapi juga sebagai suatu sarana kejahatan yang berbahaya oleh pelaku tindak pidana.
Hal ini sejalan dengan meningkatnya tindak kejahatan di sekitar kita yang sangat merisau kan masyarakat.(BM)



