KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengintensifkan edukasi pajak kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) digelar di Aula Kantor Kecamatan Periuk, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan, prosedur pembayaran pajak daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menegaskan bahwa sosialisasi menjadi langkah penting agar masyarakat semakin memahami manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya patuh membayar pajak, tetapi juga memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” kata Kiki Wibawa.

Ia juga mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Partisipasi masyarakat sangat menentukan. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita bersama-sama membangun Kota Tangerang agar semakin maju dan sejahtera,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kota Tangerang juga membagikan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada para Ketua RW di wilayah Kecamatan Periuk untuk segera disampaikan kepada warga.
Bapenda berharap melalui sosialisasi ini, tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menghadirkan layanan perpajakan yang mudah, transparan, serta berbasis pelayanan publik yang modern.(zher)



