Korantangerang.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang meminta kepada seluruh Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang ada untuk bekerja maksimal dalam mengawasi tahapan Pemilu 2019 yang sudah di depan mata.
Mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, hingga pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang M.Agus Muslim mengatakan, petugas PTPS merupakan ujung tombak Bawaslu dalam melakukan pengawasan di lapangan, hingga tingkat terpencil sekalipun.
“Karena nantinya semuanya akan terpusat. Sehingga itu lah petugas PTPS sebagai ujung tombak Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan di lapangan, mulai dari saat pencoblosan, hingga perhitungan suara,” kata Agus,Rabu (10/4/2019).
Selanjutnya Agus mengatakan, petugas untuk wilayah Kota tangerang berjumlah 5076, diwilayah Bandara sebanyak 10 dan Lembaga Permasyarakatan sebanyak 8 orang.
Sedangkan petugas PTPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara sekaligus melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PTPS juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.(zher).