K9ta Tangerang – Dalam mendukung One Data Indonesia melalui Implementasi Infrastruktur Data Spasial, Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Pemerintah Kota Tangerang memperbarui dan memverifikasi peta batas 104 desa dan 13 kecamatan dalam satu wilayah di Kota Tangerang selama dua hari. (28-29/09).
Iffi Nur Mukhlishotin, selaku Sub-Koordinator Survei dan Perolehan Data menjelaskan bahwa output dari kegiatan ini adalah terbitnya rekomendasi kebijakan berbasis peta. Dimana, verifikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Batas Kota Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan dan Batas Provinsi Banten dengan Provinsi DKI Jakarta.
“Progres verifikasi ini disampaikan tim Badan Informasi Geospasial (BIG) kemarin sudah mencapai 87%, semoga hari ini bisa mencapai 100%. Sehingga nantinya akan diterbitkan Surat Rekomendasi Kota Tangerang, sebagai bahan pengaturan batas desa di seluruh Kota Tangerang,” kata Iffi.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Surveyor Pemetaan Pertama, Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Cintya Wahyu Permatasari menyatakan, hasil dari kegiatan ini adalah verifikasi kelengkapan data. Selain itu, kelengkapan dokumen penegasan batas desa di Kota Tangerang.
“Dua hari verifikasi berlangsung, kami melihat unsur-unsur garis teritorial dan toponimi peta yang telah disepakati sesuai dengan spesifikasi. “Pada dasarnya kami melakukan pengecekan ulang dengan melakukan konfirmasi batas desa agar tidak terjadi kesalahan dalam penjabaran segmen batas wilayah,” jelas Cintya.
Ia melanjutkan, melalui hasil yang dikeluarkan dari kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat terbitnya peraturan walikota tentang peta desa di Kota Tangerang, sehingga tercipta tertib administrasi pemerintahan. “Tentu ini akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” ujarnya.(*)



