Niat Menyelesaikan Masalah, Diduga Tertipu Oknum Rekanan BCA Finance


Cilegon – Sudah hampir sebulan ini Jaenudin Gultom meradang mencari keadilan, warga Kampung Cakung RT/RW. 04/01 Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ini, mengaku ditipu terkait mobil Grand Livina dengan nomor polisi A 1460 AH miliknya, yang diduga dibawa lari oknum rekanan finance Bank Central Asia (BCA) pada Kamis 21 November 2019, di Ruko Cilegon Business Square kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Berawal dari maksud baik jaenudin dan Serevina (atas nama pemilik mobil_red) ingin menyelesaikan permasalahan unit mobilnya bersama 5 orang rekanan leasing BCA finance ke kantor finance BCA di cilegon, yang mana sebelumnya jaenudin menunggak cicilan mobil tersebut selama 5 bulan. Sesampainya disana kunci mobil tersebut dipinjam oleh salah seorang oknum rekanan leasing BCA untuk dilakukan pengecekan rangka mobil dengan dalih sebagai syarat pelunasan mobil.

Tetapi sampai dengan selesai negosiasi dengan pihak BCA Finance, orang yang meminjam kunci mobil tersebut tidak kelihatan batang hidungnya. Penasaran dengan keberadaan mobilnya, jaenudin keluar untuk menanyakan kepada ke 4 (empat) temannya yang berada diluar kantor. sayangnya teman peminjam kunci beserta mobilnya berikut dokumen penting dan sejumlah uang pelunasan mobil sebesar Rp. 82.500.000,- sudah tidak ada ditempat semula.

Diduga merasa dibohongi dan tidak terima diperlakukan demikian, Jaenudin bersama Serevina melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian resort Kota Cilegon dengan Nomor Laporan B/445/11/2019/Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini ketika hendak ditemui awak media ini pada kamis 12/12 terkait tindak lanjut laporan Serevina, menurut salah seorang petugas piket yang saat itu berada di kantornya mengatakan bahwa AKP Zamrul Aini belum bisa ditemui.

“Bapak belum bisa ditemui sedang mau ada acara dulu, paling besok saja dan yang menanganinya unit 3 sedang lepas dinas,” ungkapnya.

Sementara itu Didi Supriadi Kabag Divisi Colection BCA Finance ketika ditemui awak media mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak BJM (rekanan BCA Finance), dan sudah ada pemanggilan dari polres cilegon dan unit sudah ada di BCA finance.

“Unit sudah ada di gudang jakarta pondok pinang, mengenai barang bukti belum tahu pasalnya proses penyidikan masih berjalan. Kalau kita hanya memberikan surat kuasa ke PT. Banten Jasa Mandiri (BJM) untuk menangani penarikan unit mobil,” pungkas Didi. (Rls/Madsari)


Next Post

Kongres I SMSI, Firdaus Terpilih Sebagai Ketum

Jum Des 20 , 2019
KORANTANGERANG.COM – Kongres I Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Kantor PWI Pusat Jumat (20/12/2019), berhasil memilih Firdaus […]