Bahan Soal Nikah Siri, Ini Riuhnya Komsos TMMD


Tegal – Sosialisasi juga membahas mengenai nikah siri (nikah di bawah tangan, red) masalah poligami dan perbedaan nikah beda agama dengan nikah campur.

UUP ditetapkan sebagai penentu sah tidaknya suatu perkawinan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan bagi orang Islam adalah hukum Islam, yakni Hukum Munakahat, tetapi sejak dikeluarkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka KHI ditetapkan oleh Pemerintah sebagai acuan atau pedoman untuk perkara-perkara perkawinan

Beragam Komunikasi Sosial (Komsos) TMMD telah disiapkan untuk mengajari warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal agar lebih mengetahui akan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).

Kali ini pemateri disampaikan langsung oleh perwakilan dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Nasudi. Bahwa aturan ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk mengatasi keanekaragaman dan menciptakan kesatuan (uniplikasi) hukum bagi rakyat Indonesia yang heterogen, khususnya di bidang perkawinan.

“kalau emmebaas tentang nikah siri dan perceraian pasti ibu-ibu yang semakin emnonjol disini, jadi banyak yang bertanya , kita senang berarti ada imbal baliknya, , “ jelasnya. Sabtu (3/8). (Pendim).


Next Post

Warnai Komsos TMMD, Kemenag Tegal Sosialisasi Tentang Perkawinan Dan Poligami

Sab Agu 3 , 2019
Tegal – Membahas tentang poligami, nikah siri dan percerian membuat sebagian telingan wanita Desa Jatimulya,Kecamatan Suradadim Tegal sedikit gatal. Sebab […]