Antusias Warga Soal Poligami Warnai Sosialisasi Tentang Perkawinan


Tegal – Beragam Komunikasi Sosial (Komsos) TMMD telah disiapkan untuk mengajari warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal agar lebih mengetahui akan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).

Salah satunya membahas tentang poligami. Daam berpoligami antara kedua belah pihak (Suami –Istri) harus saling mensuport. Tujuannya agar keluarga bahagia dan keterbukaan.

Kali ini pemateri disampaikan langsung oleh perwakilan dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Nasudi. Bahwa aturan ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk mengatasi keanekaragaman dan menciptakan kesatuan (uniplikasi) hukum bagi rakyat Indonesia yang heterogen, khususnya di bidang perkawinan.

“berpoligami bukan hal yang diatur sah dalam undang undang, melainkan tergantung dalam pribadi masing-masing agama itu, “ jelasnya. Sabtu (3/8). (Pendim).


Next Post

Kemenag Tegal Sosialisasi Tentang UUP, Warga Bertanya Soal Perceraian

Sab Agu 3 , 2019
Tegal – Beragam Komunikasi Sosial (Komsos) TMMD telah disiapkan untuk mengajari warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal agar lebih […]