Pandeglang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Nina Kartini mengaku bila saat ini institusi yang dipimpinya itu, kembali fokus dalami kasus dugaan korupsi terhadap aliran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang tahun 2016-2017 yang diperuntukan bagi pondok pesantren (Ponpes) dan Madrasah Aliyah (MA) atau sekolah swasta.
Alokasi dana hibah dari APBD Pandeglang yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang tersebut, saat ini diakui Nina sudah masuk pada tahap penyelidikan. Dengan indikasi dugaan korupsinya, terjadi pada saat pendistribusian, atau adanya dugaan pemotongan.
“Dana hibah dari Kemenag itu bersumber dari APBD Pandeglang, diperuntukkan pesantren-pesantren dan Madrasah Aliyah (MA) atau sekolah swasta. Dalam perjalanannya ada indikasi tidak sampai dan pemotongan, saat ini dugaan itu dalam tahap penyidikan,” jelas Nina, Selasa (23/7/2019).
Dikatakannya juga, bahwa dirinya sudah banyak sekali memanggil para pihak sekolah swasta tersebut, untuk dimintai keterangan soal benar atau tidaknya ada aliran uang yang diberikan tersebut, dan tengah terjadi pemotongan oleh pihak Kemenag.
“Sudah banyak pihak swasta yang kami panggil, untuk dimintai keterangan. Kami saat ini masih sedang mendalami kaitan kebenaran ada aliran uang yang dipotong oleh pihak Kemenag,” ungkapnya.
Untuk besaran anggaran hibah yang dikucurkan untuk pesantren dan sekolah swasta itu tambah Nina, bukan jumlah yang sedikit, dimana jumlah itu diperkirakan mencapai miliaran. Karena anggarannya diperuntukkan se Kabupaten Pandeglang.
“Kalau jumlah pastinya lupa, akan tetapi besarannya itu mencapai miliaran dari APBD, tahunnya itu sekitar 2016 atau 2017. Anggaran miliaran itu harus disalurkan ke sekolah swasta se Kabupaten Pandeglang,” tambahnya.
“Jadi ada yang terpotong-potong katanya, tidak sampai semuanya. Harusnya semuanya, tapi ada kena potongan-potongan, yang dipotong oleh pihak Kemenag,” pungkasnya. (Daday)