FIFGROUP Beri Hak Jawab soal Pemberitaan Dugaan Intimidasi Jurnalis di TangCity, Ini Klarifikasinya


KOTA TANGERANG — PT Federal International Finance (FIFGROUP) menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan Korantangerang.com mengenai dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis di kantor FIFGROUP Cabang Tangerang, TangCity, pada Rabu (5/8/2026).

Dalam hak jawab yang disampaikan Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang, Ramotta Putra Simatupang, perusahaan menyatakan menghormati fungsi pers dan memahami pentingnya pemberitaan yang berimbang.

FIFGROUP juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional perusahaan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan pada Rabu (5/8/2026) berjudul “Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF TangCity, PWI dan JTR: Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”.

Dalam hak jawabnya, FIFGROUP menjelaskan kronologi kejadian dari perspektif perusahaan.
Menurut FIFGROUP, persoalan bermula ketika seorang konsumen atas nama Ahmad Yusuf, dengan nomor kontrak 112002398925, datang ke FIFGROUP Cabang Tangerang sekitar pukul 15.45 WIB untuk mengambil BPKB kendaraan yang kewajibannya telah dilunasi.

Konsumen tersebut, disebut FIFGROUP, datang bersama tiga orang rekannya, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, petugas menemukan bahwa konsumen tidak membawa KTP asli. Konsumen menyampaikan bahwa KTP miliknya hilang dan hanya membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

“Petugas FIFGROUP Cabang Tangerang menginformasikan KTP yang hilang bisa diganti dengan resi KTP, tetapi konsumen tidak bisa menunjukkan resi KTP karena belum membuatnya,” demikian salah satu poin dalam hak jawab FIFGROUP.

Persoalan kemudian berkembang ketika petugas kembali menjelaskan bahwa pengambilan BPKB harus memenuhi persyaratan identitas sesuai prosedur.

FIFGROUP menyebut salah satu rekan konsumen kemudian bereaksi dengan nada suara meninggi. Rekan laki-laki konsumen juga disebut mengambil foto di dalam kantor tanpa izin.

Menurut perusahaan, petugas kemudian mengingatkan bahwa terdapat aturan tertulis di kantor cabang yang melarang pengambilan foto atau dokumentasi di dalam kantor tanpa izin.
Petugas kemudian meminta agar foto yang telah diambil tersebut dihapus.

Namun, menurut FIFGROUP, orang tersebut menolak dan tetap hendak meninggalkan kantor sambil membawa foto yang telah diambil.

“Rekan konsumen tidak bersedia melakukannya dan terus bersikeras bahwa pengambilan BPKB bisa dilakukan tanpa identitas asli dan lengkap,” tulis FIFGROUP dalam hak jawabnya.

FIFGROUP juga menyebut orang tersebut menyatakan dirinya memiliki hak mengambil dokumentasi karena berstatus sebagai jurnalis yang sedang bertugas.

Dalam klarifikasinya, FIFGROUP membantah adanya tindakan penganiayaan terhadap jurnalis tersebut.
Perusahaan menyatakan bahwa berdasarkan rekaman CCTV internal, petugas dan security tidak melakukan tindakan penganiayaan maupun merampas alat kerja orang yang bersangkutan.

FIFGROUP justru menyebut terjadi aksi saling dorong ketika security berupaya mencegah orang tersebut meninggalkan kantor.

“Security hanya mencegah dorongan rekan konsumen yang terus mendorong badan security untuk memaksa keluar meninggalkan kantor FIFGROUP Cabang Tangerang,” demikian keterangan perusahaan.

Setelah orang tersebut meninggalkan kantor, pihak FIFGROUP kemudian meminta izin kepada Ahmad Yusuf untuk menjelaskan persoalan yang terjadi.

Menurut FIFGROUP, Ahmad Yusuf menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal orang tersebut dan tidak pernah meminta yang bersangkutan untuk mewakilinya dalam proses pengambilan BPKB.

Perusahaan menyebut pernyataan tersebut telah direkam setelah mendapatkan izin dari Ahmad Yusuf.

FIFGROUP kemudian kembali menjelaskan kepada Ahmad Yusuf mengenai prosedur pengambilan BPKB serta memberikan solusi terkait kondisi KTP yang hilang dan belum adanya resi KTP.

Menurut perusahaan, Ahmad Yusuf akhirnya memahami persyaratan yang harus dilengkapi dan bersedia memenuhi dokumen tersebut.
FIFGROUP juga memastikan bahwa setelah seluruh dokumen sesuai SOP dilengkapi, proses pengambilan BPKB dapat segera dilakukan.

Terkait laporan polisi yang dibuat oleh rekan konsumen setelah kejadian tersebut, FIFGROUP menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Atas laporan tersebut, FIFGROUP Cabang Tangerang akan senantiasa mengikuti perkembangan laporan serta bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tulis perusahaan.

FIFGROUP menyampaikan hak jawab tersebut sebagai bentuk klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi dari kedua sisi terkait kejadian di kantor FIFGROUP Cabang Tangerang.

Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang, Ramotta Putra Simatupang, menandatangani hak jawab tersebut pada Agustus 2026.

Catatan redaksi: Hak jawab ini diterbitkan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Korantangerang.com tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)


Next Post

“Anak Jadi Kaur Keuangan, Suami Pegang Kegiatan Fisik: Ada Apa di Desa Buaran Bambu?”

Sen Agu 10 , 2026
KABUPATEN TANGERANG — Dugaan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Berdasarkan […]